Sekolah & Kampus Bisa PTM 100 Persen, Perhatikan 5 Ketentuan Ini

Rabu, 29 Desember 2021 – 10:17 WIB
Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di SMPN 2 Depok, Selasa (30/11). Foto : Lutviatul Fauziah/JPNN.com.

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah berencana mengizinkan pembelajaran tatap muka atau PTM di sekolah dan kampus secara penuh.

Dalam SKB 4 menteri terbaru yang dirilis 23 Desember 2021 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19, PTM 100 persen memungkinkan dilakukan satuan pendidikan.

BACA JUGA: Ketentuan Terbaru SKB 4 Menteri soal PTM, Guru & Tendik Harus Sudah Divaksin

Namun, ada beberapa ketentuan yang perlu dilakukan sebelum PTM diterapkan secara penuh.

Berikut lima ketentuan yang diatur dalam SKB 4 Menteri yang ditandatangani Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin; Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian; Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim; dan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas:

BACA JUGA: Seusai Dijewer Edy Rahmayadi, Coki Aritonang Bersumpah Demi Allah

1. Semua (100%) pendidik/guru dan tenaga kependidikan yang hadir di satuan pendidikan yang bersangkutan sudah divaksinasi lengkap 2 dosis.

2. Anak didik di bawah 18 tahun tidak harus sudah divaksinasi lengkap, tetapi anak didik/mahasiswa berusia 18 tahun ke atas sudah harus 100% divaksinasi.

BACA JUGA: 3 Fakta Baru Kasus Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati, Mungkin Anda Kaget!

3. Sedikitnya 70% Lansia di daerah di mana PTM terbatas dilaksanakan sudah divaksinasi lengkap 2 dosis.

4. Sarana, prasarana, dan standar operasional prosedur (SOP) protokol kesehatan di satuan pendidikan yang bersangkutan harus tersedia dan diimplementasikan 100%.

5. Surveilans perilaku kepatuhan protokol kesehatan dan surveilans kasus di satuan pendidikan, juga di masyarakat, harus dilaksanakan secara terus menerus.

Dalam SKB 4 menteri itu juga ditegaskan bahwa pendidik (guru, dosen), tenaga kependidikan (PTK) yang menolak divaksin, padahal vaksin tersedia serta memenuhi syarat divaksin, bisa diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Sebelumnya Menkes Budi Gunadi Sadikin menjelaskan di dalam SKB terdahulu, satuan pendidikan yang mayoritas PTK-nya sudah divaksin wajib menyediakan layanan PTM terbatas.

BACA JUGA: Penjelasan BKN Tentang Cara Mengisi DRH, Calon PPPK Guru Jangan Bingung

Sementara, bagi PTK yang belum divaksin disarankan mengajar secara jarak jauh.

Hal tersebut kini dipertegas agar kesehatan dan keselamatan warga sekolah lebih terjamin, yakni PTK harus sudah divaksin.

“Kini, cakupan vaksinasi PTK memengaruhi jumlah kapasitas peserta didik yang mengikuti PTM terbatas. Selain itu, untuk mengajar PTM terbatas PTK harus divaksin,” kata Menkes Budi. (esy/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler