jpnn.com, SERANG - Ditresnarkoba Polda Banten mengungkap dugaan praktik dokter klinik kecantikan ilegal di Perumahan Bumi Agung Permai I Blok D4 Nomor 26, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya aktivitas praktik dokter yang tidak dilengkapi izin dari Dinas Kesehatan.
BACA JUGA: Kerugian Praktik Suntik Kecantikan Ilegal di Kemang Capai Rp 10 Miliar
"Kami lakukan penggerebekan pada hari Senin yang lalu, setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya praktik ilegal di masa pandemi ini," katanya, Rabu (23/9).
Ia mengatakan, dari hasil pengungkapan tersebut, pihaknya berhasil menangkap tersangka NON (25) warga Kelurahan Unyur, Kota Serang saat melayani pasien di klinik tersebut.
BACA JUGA: Ada yang Kenal Orang Ini? Bahaya, Hati-hati
"Kami berhasil mengamankan tersangka NON (25), pada saat menginfus pasien di tempat praktiknya," ujarnya.
Menurut Susatyo, praktik ilegal itu sudah berjalan sejak 2018 hingga saat ini. Sedangkan dari jumlah pasien yang ditanganinya juga sudah mencapai ratusan orang.
BACA JUGA: Cai Changpan Dicekal, Polisi Periksa 4 Petugas Lapas Tangerang
"Karena ini dipromosikan melalui media sosial (instagram) dengan followers mencapai 3.700 R, dan sebagian besar korban tidak tahu bahwa tersangka ini tidak memiliki spesifikasi sebagai tenaga medis," katanya.
Hasil pemeriksaan terhadap tersangka, kata Susatyo, tersangka tidak memiliki spesifikasi sebagai tenaga medis.
"Kalau background dari tersangka sendiri dia tidak memiliki spesifikasi medis, hanya pernah saja sekolah perawatan tetapi tidak tamat," katanya.
Selain itu, petugasnya menemukan obat jenis psikotropika yang disembunyikan di bawah kasur untuk diperjualbelikan kepada pasien.
"Kemudian tersangka ini memiliki obat yang mengandung psikotropika, kami jerat dengan UU Psikotropika dengan ancaman 15 tahun," katanya.
Atas perbuatan yang dilakukannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Psikotropika No. 5 Tahun 1997 Pasal 60 ayat (1) huruf b dan atau Pasal 62 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kemudian Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 196 dan atau Pasal 197 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta Undang-Undang Tenaga Kesehatan Tahun 2014 Pasal 83 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti