Sekolah Wajib Gelar PTM, Pemprov Jatim Membuat Ketentuannya, Simak

Selasa, 04 Januari 2022 – 14:25 WIB
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memantau pembelajaran tatap muka. Pemprov Jatim membuat ketentuan terkait PTM. Foto: Humas Pemprov Jatim

jpnn.com, SURABAYA - Pemprov Jawa Timur (Jatim) menindaklanjuti surat keputusan bersama (SKB) 4 menteri tentang pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas jenjang SMA/SMK pada pandemi Covid-19.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menuturkan, berdasarkan SKB 4 menteri ini, mulai Senin (3/1), satuan pendidikan di level 1, 2, dan 3 menggelar PTM terbatas hingga 100 persen sesuai dengan kriteria.

BACA JUGA: Ada Lowongan Jabatan di Pemprov Jatim Sepi Peminat, Segera Mendaftar

Kapasitas peserta didik diatur berdasarkan jumlah cakupan vaksin dosis kedua bagi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK).

"Alhamdulillah mulai kemarin (Senen, 3 Januari 2021) 100 persen satuan pendidikan jenjang SMA/SMK/SLB melaksanakan PTM terbatas," ungkap Khofifah.

BACA JUGA: Pemprov Jatim Terima Bantuan 31 Ton Oksigen Medis

Dia melanjutkan berbeda dengan PTM terbatas pada semester pertama tahun ajaran 2021-2022.

Orang tua atau wali murid bisa memilih mengikuti PTM atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).

BACA JUGA: Ribuan Calon ASN Pemprov Jatim tak Hadir Saat Tes SKD, Ini Penyebabnya

Di semester kedua tahun ajaran 2021-2022, seluruh siswa wajib mengikuti PTM terbatas.

"Jumlah kapasitas peserta didik tiap sekolah dalam mengikuti PTM terbatas akan berbeda. Karena didasarkan pada cakupan vaksinasi dosis kedua bagi guru dan tenaga kependidikan (GTK) di daerah setempat," ujarnya.

Khofifah juga menegaskan akan ada sanksi administratif dan pembinaan oleh satgas Covid-19 jika ada satuan pendidikan yang melanggar protokol kesehatan.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim Wahid Wahyudi menyebut ketentuan pelaksanaan PTM terbatas bagi daerah PPKM di level 1 dan 2 adalah.

Pertama, capaian vaksinasi dosis kedua bagi guru dan tenaga kependidikan di atas 80 persen dan masyarakat lansia di atas 50 persen. 

Peserta didik bisa masuk setiap hari yang diikuti 100 persen jumlah peserta didik dari kapasitas ruang kelas.

Durasi pembelajaran maksimal 6 jam pelajaran per hari.

"Capaian dosis kedua pada sekolah dengan GTK 50-80 persen dan masyarakat lansia di atas 40-50 persen, peserta didik masuk secara bergantian setiap hari. Kapasitas 50 persen dari kapasitas ruang kelas," jelasnya.

Ketentuan ketiga, capaian vaksinasi dosis kedua pada sekolah dengan GTK di bawah 50 persen dan masyarakat lansia di bawah 40 persen.

Peserta didik bisa masuk setiap hari secara bergantian dengan kapasitas 50 persen siswa dari kapasitas ruang kelas.

Sementara itu, durasi pembelajaran maksimal 4 jam pelajaran per hari.

"Ketentuan-ketentuan tersebut berbeda dengan daerah PPKM di level 3," urainya.

Pada capaian vaksinasi dosis kedua di sekolah dengan GTK minimal 40 persen dan masyarakat lansia minimal 10 persen, peserta didik bisa masuk setiap hari secara bergantian.

Kapasitas peserta didik dianjurkan 50 persen dari ruang kelas.

Lama pembelajaran maksimal 4 jam pelajaran setiap hari.

Selanjutnya, capaian vaksinasi dosis kedua di sekolah dengan GTK di bawah 40 persen dan masyarakat lansia di bawah 10 persen, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.

"PTM terbatas akan kita atur kembali,'' ungkapnya.

Daerah yang mempertimbangkan parameter di atas adalah:

1. Di Ponorogo, Bondowoso, Situbondo, Jember, Bangkalan, Sampang, Sumenep, dan Pamekasan, peserta didik masuk setiap hari secara bergantian dengan 50 persen peserta didik dari kapasitas ruang kelas dan lama belajar paling lama 4 jam pelajaran per hari.

2. Di Tuban, Probolinggo, Ngawi, Pasuruan, Nganjuk, dan Lumajang, peserta didik masuk setiap hari secara bergantian 50 persen peserta didik dari kapasitas ruang kelas.

Lama belajar 6 jam pelajaran per hari dengan waktu istirahat 15 menit

3. Sebanyak 24 kota atau kabupaten, antara lain, Kediri, Mojokerto, Blitar, Surabaya, Malang, Madiun, Batu, dan Probolinggo masuk setiap hari dengan 100 persen peserta didik dari kapasitas ruang kelas.

Lama belajar 6 jam pelajaran per hari dengan waktu istirahat 15 menit.

Dalam SKB 4 menteri ini, kantin sekolah belum diperbolehkan beroperasi sehingga peserta didik diharapkan membawa bekal dari rumah. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler