Sekretaris KPU Sorong Selatan jadi Tersangka, Ini Kasusnya

Selasa, 30 Juli 2024 – 10:15 WIB
Kepolisian Daerah Papua Barat menggelar konferensi pers terkait penangkapan Sekretaris KPU Sorong Selatan, Papua Barat Daya, atas kepemilikan sabu-sabu. Konferensi pers diselenggarakan di Manokwari, Papua Barat, Selasa. (ANTARA/Fransiskus Salu Weking)

jpnn.com - MANOKWARI - Sekretaris KPU Kabupaten Sorong Selatan MR alias Rudi (38), ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu oleh Ditresnarkoba Polda Papua Barat. 

Direktur Resnarkoba Polda Papua Barat Kombes Pol Agustinus Fernando Indra Napitupulu di Manokwari, Selasa, mengatakan tersangka terbukti menggunakan narkoba setelah hasil pemeriksaan urine positif. Adapun barang bukti yang disita ada 16,131 gram sabu-sabu. 

BACA JUGA: Polres Cilegon Musnahkan 30 Kilogram Sabu-Sabu yang Akan Diedarkan ke Jakarta

"Hasil pemeriksaan laboratorium, positif methampetamin. Urine tersangka juga positif sabu-sabu dan ganja," kata Indra Napitupulu saat konferensi pers.

Dia menjelaskan bahwa tersangka yang merupakan aparatur sipil negara ditangkap oleh Subdit I Direktorat Resnakorba di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, pada 26 Juli 2024 sekira pukul 11.30 WIT.

BACA JUGA: John Tabo dan Ones Pahabol Dinilai Layak Pimpim Papua Pegunungan

Kepolisian juga telah menyita sejumlah barang bukti, antara lain, sabu-sabu yang disimpan dalam 15 plastik bening berukuran kecil, satu plastik bening berukuran sedang, satu plastik bening ukuran besar, dan satu handphone.

"Termasuk barang bukti lainnya yang digunakan tersangka untuk pengiriman sabu-sabu," kata Napitupulu.

BACA JUGA: Operasi Separatis Mansinam 2024 di Maybrat, Polda Papua Barat Kerahkan 70 Personel Brimob

Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat Kombes Ongky Isgunawan menyebut narkoba jenis sabu-sabu diperoleh tersangka Rudi dari seorang bandar yang berada di Pulau Jawa dan dikirim ke Kota Sorong menggunakan salah satu jasa pengiriman barang.

Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup, dan atau paling sedikit penjara selama lima tahun dan paling lama 20 tahun.

"Barang bukti sabu-sabu disimpan di dalam piala yang dikirim ke Kota Sorong menggunakan jasa ekspedisi," jelas Ongky.

Saat ini, kata dia, Direktorat Resnarkoba Polda Papua Barat masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kasus peredaran narkoba setelah tersangka Rudi berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.

"Pengembangan masih terus berjalan untuk mengungkap jaringan narkoba," ungkap dia. 

Pihaknya mengajak seluruh komponen masyarakat di Papua Barat maupun Papua Barat Daya berperan aktif mencegah peredaran gelap narkoba yang berdampak negatif terhadap kondisi kesehatan.

"Segera info ke kepolisian kalau masyarakat tahu ada transaksi narkoba," ucap Ongky Isgunawan. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler