jpnn.com - JAKARTA -- Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman mengajukan pengunduran diri dari jabatan dan pensiun sebagai pegawai negeri sipil. Pengunduruan diri Nurhadi tidak akan berpengaruh terhadap kasus yang tengah diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Tidak, kalau pengunduran diri jabatan di MA itu urusan internal MA. Yang KPK pegang penanganan kasus korupsi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat (29/7).
BACA JUGA: KPK Panggil Rektor Universitas Airlangga
Dia mengatakan, jika Nurhadi mundur juga tidak akan berpengaruh terhadap kerjasama KPK dan MA selama ini. Menurut Priharsa, selama ini koordinasi MA dengan KPK berjalan baik. Salah satu contohnya, kata Priharsa, kerja sama soal laporan harta kekayaan penyelenggara negara. "Seperti sanksi administrasi kepada wajib lapor LHKPN," kata dia.
Nama Nurhadi menjadi sorotan ketika KPK membongkar suap pendaftaran peninjauan kembali perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasus ini menjerat Panitera PN Jakpus Edy Nasution dan pengusaha Doddy Aryanto Sumpeno. KPK lalu mencegah Nurhadi bepergian ke luar negeri. Rumah dan ruang kerjanya digeledah. KPK menemukan duit Rp 1,7 miliar.
BACA JUGA: Lihat Nih, Begini Caranya Meningkatkan Kemampuan Pertahanan Diri
Bahkan yang terbaru, pimpinan KPK sudah menandatangani surat perintah penyelidikan untuk Nurhadi. Namun, Ketua KPK Agus Rahardjo tidak menjelaskan detail kasus yang dilidik terkait Nurhadi. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Budi Karya Ingin Kemenhub Lari Lebih Cepat Lagi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Janji Terkini Papa Novanto untuk Jokowi
Redaktur : Tim Redaksi