Sekte Salek Buta Resahkan Aceh

MPU Nyatakan Sesat dan Murtad

Rabu, 06 Januari 2010 – 09:54 WIB
LHOKSUKON- Umat Islam di Aceh Utara, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) diresahkan oleh maraknya perkembangan Sekte Salek ButaAliran baru ini diajarkan secara sembunyi-sembunyi oleh salah satu Tengku Rangkang bernama Muhammad yang dimulai di Kecamatan Tanah Pasir

BACA JUGA: RSUD Kahuripan Kebanjiran Pasien

Saat ini, diperkirakan sekte ini sudah memiliki ribuan pengikut setia yang tersebar.

Menurut informasi yang dihimpun, sekte ini mengajarkan versi tasauf yang berbeda dengan kebanyakan
Salah satu kitab berjudul Insan Kamil yang juga sebagai salah satu kitab tuntunan penganut Salek Buta, disebutkan ajaran sesat ini mulai ada sebelum abad ke 4 Masehi

BACA JUGA: Batik Jember Go Internasional

Ajaran ini disebarkan oleh Filosof Ibnu Arabi di jazirah India yang mengenalkan ajaran Wahdatul Wujud
Dan diduga masuk ke Aceh sebelum penjajahan Belanda dibawa oleh orang pedagang asal kawasan itu

BACA JUGA: Sudah 1,5 Tahun, Belum Bisa Membangun



Konon, ada dua kelompok dalam sekte iniPertama menyebutkan doktrin Allah SWT adalah Roh dan alam adalah tubuhKedua, menyebutkan Allah SWT merupakan Zat dan Alam adalah sifatDoktrin sesat lainnya yang sangat menyesatkan, yakni Allah adalah hamba sementara Hamba adalah Tuhan yang sebenarnya

Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Utara menyatakan Sekte Salek Buta yang dianut oleh ribuan orang itu merupakan ajaran sesat dan murtad karena sudah jauh melenceng ajaran Islam yang sebenarnyaAjaran ini sulit dibendung karena disebarkan secara rahasia dan mulai mengakar di sebagian penganutnyaMPU Aceh dituntut segera turun tangan dengan cara mengeluarkan Fatwa haram salek buta.

Ketua MPU Aceh Utara Tgk Mustafa Ahmad saat dijumpai menyebutkan bahwa sekte ini sangat bisa memurtadkan umat Islam menjadi pengikutnya"Setelah kami pelajari ajaran salek buta ini bisa memurtadkan penganutnya karena sangat melenceng dari kaidah ketauhidanNamun kami juga ada keterbatasan untuk mengantisipasi kasus ini karena kebijakan mengeluarkan fatwa adalah wewenang  MPU AcehApabila sudah ada fatwa kami bisa segera menanganinya sesuai jalur," ujar Tgk Mustafa yang juga pemimpin Dayah Paloh Gadeng, Krueng Guekuh.(sjm/fuz)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemkab Fakfak Bantu Mesin 2 MW


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler