Sektor Migas Nasional Perlu Direformasi

Jumat, 13 Mei 2011 – 07:00 WIB

SURABAYA - Carut marutnya peraturan perundang-undangan di sektor minyak dan gas (migas) menjadikan Indonesia kehilangan potensi pendapatan dari kekayaan alam miliknyaBahkan menimbulkan benturan kepentingan antara berbagai pihak mulai dari pemerintah, BUMN, hingga sektor swasta asing dan domestik

BACA JUGA: Gunakan Dana PIP, Pembelian Saham NNT Langgar Aturan



Contoh paling nyata adalah masalah pengelolaan Blok Migas Madura Barat yang terjadi baru baru ini
Karena itu Ekonom Revrisond Basir menyarankan perlunya reformasi di bidang migas atas prakarsa stakeholder nasional

BACA JUGA: CSR untuk Pohon Produktif

Hal tersebut terungkap dalam Seminar Pengelolaan Sumber Daya Alam Migas di Gedung Perpustakaan Universitas Airlangga yang diselenggarakan oleh Akbar Tandjung Institute, Kamis (12/5)


Menurutnya, banyak kepentingan asing yang terlibat dalam pembuatan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

BACA JUGA: Tuntaskan Niat IPO, Bank DKI Tunggu Modal Penyertaan

"Jika ditelusuri dari situs USAID, disebutkan bahwa mereka memberikan pinjaman dalam pembentukan UU Migas," katanya.
   
Alhasil, banyak pihak di Indonesia yang tidak puas dengan kebijakan pengelolaan migas mulai dari sektor hulu hingga hilirContoh kasus adalah perseteruan antara Pertamina, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, serta operator migas dalam merebutkan saham di Blok Migas lepas pantai Madura Barat"Tekanan dari media mungkin menjadi salah satu penyebab Pertamina bisa memperoleh participating interest sebesar 80 persen," lanjut dia.
   
Dan permaslah belum selesai dengan ditunjuknya Pertamina serta Kodeco dalam pengelolaan blok migas tersebutSebab Pemropv Jawa Timur juga merasa berhak untuk mendapatkan bagian saham di sana" Sebenarnya yang perlu dilakukan adalah mengurangi konflik internalPermasalahannya bukan demi kepentingan satu provinsi lagi, tapi IndonesiaJadi kedepan permasalahannya adalah bagaimana menyelamatkan (SDA Migas) Indonesia."

Mengatasi hal tersebut, Direktur Eksekutif Pusat Pengkajian Migas Indonesia (PPMI), Heroe Wiedjatmiko mengatakan perlunya kerja sama antar elemenMulai dari perguruan tinggi, intasnsi pemerintah, pejabat, politisi, serta perusahaan migas nasionalPraktisi minyak dan gas bisa dorong stakeholder migas untuk membentuk semacam lembaga lintas sektoral Masyarakat Migas dan Energi

Lembaga ini nantinya bisa menjadi lembaga pemikir untuk merumuskan kebijakan mengenai migas dan energi"Bisa dimulai di Jawa Timur, mengingat Jatim sudah ditetapkan sebagai salah satu kluster migas Indonesia," ucapnya.
   
Pada kesempatan sama, politisi senior Akbar Tandjung menengarai Pertamina hanya mendapatkan 80 persen saham di Blok Migas Madura Barat disebabkan adanya kepentingan dan iming-iming khusus dari swastaDia memberikan saran agar Jawa Timur mewaspadai penjualan saham operator tersebut pada pihak yang tidak kompeten"Itu perlu dikritisi jika perusahaan tak berpengalaman dalam bidang migas, " kata pria yang juga menjabat sebagai Chairman Akbar Tandjung Institute.
       
Potensi produksi minyak sebesar 13 ribu kubik per hari dengan total omzet Rp 9 miliar sehari di West Madura saat ini memang menarik minat banyak pihakDan meski Pempov Jawa Timur tak kebagian jatah saham, Akbar Tandjung berharap ke depannya pemerintah pusat memberikan celah baru sebagai pemegang hak otonomi daerah"Setidaknya nanti, saat saham dominan dimiliki Pertamina maka (PI) yang didapatkan oleh Pemrov Jatim akan lebih tinggi lagi."

Apalagi Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) menilai Pemerintah Pusat mempunyai kewenangan penuh menunjuk pihak manapun untuk mengelola blok Migas Madura BaratDirektur Puskepi Sofyano Zakariamengatakan dengan berakhirnya kontrak pengelolaan suatu blok minyak dan gas bumi berdasarkan ketentuan UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, secara logika hak pengelolaan atas blok tersebut (WMO) menjadi penguasaan penuh pemerintah"Pemerintah berhak secara penuh menentukan pihak mana yang akan diberikan hak ikut mengelola atau berpartisipasi."

Tidak diikutkannya BUMD Pemprov Jawa Timur  dalam WMO bermakna hanya menjadikan masyarakat Jawa Timur sebagai penonton pada pengerukan keuntungan dari kekayaan daerah oleh pihak Pertamina termasuk pihak asing(aan)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Inalum Belum Masuk Masa Peralihan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler