jpnn.com, JAKARTA - Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menegaskan pihaknya akan memeriksa eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Pemeriksaan itu berkaitan dengan insiden penganiayaan terhadap M Kece.
BACA JUGA: Pembelaan Irjen Napoleon Usai Menganiaya M Kece tak Bisa Dibenarkan
Menurut Ferdy, pemeriksaan terhadap Napoleon akan dicocokkan dengan keterangan para petugas jaga dan kepala Rutan Bareskrim yang telah diperiksa.
“Divisi Propam Polri belum melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Napoleon karena masih harus menunggu izin dari Mahkamah Agung,” kata Ferdy dalam siaran persnya, Selasa (21/9).
BACA JUGA: Irjen Napoleon Lumuri Wajah Muhammad Kece dengan Kotoran, Ini Respons Pemuda Muhammadiyah
Selain dicocokkan dengan petugas jaga, Divisi Propam juga akan mendalami dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Napoleon karena masih berstatus anggota Polri aktif.
“Dasar hukum pemeriksaan bagi anggota Polri PP No 2 tahun 2003 Pasal 4 huruf (d) dan (f) yakni pelanggaran disiplin tidak melaksanakan disiplin, tidak melaksanakan SOP dalam melakukan jaga tahanan,” kata Ferdy.
BACA JUGA: 15 Hp Android tak Bisa Buka Youtube hingga Gmail Mulai Pekan Depan, Buruan Dicek!
Sebelumnya, Ferdy mengatakan, pihaknya telah memeriksa sekitar tujuh anggota Polri yang bertugas menjaga Rutan Bareskrim.
“Pemeriksaan dilakukan kepada tujuh anggota Polri yang terdiri dari penjaga tahanan dan Kepala Rutan Bareskrim,” kata Ferdy.
Menurut dia, pemeriksaan meliputi penyelidikan awal, penyidikan, dan penyusunan berkas untuk gelar perkara
“Selain itu, kami juga memeriksa satu orang tahanan atas nama H alias C,” tambah Ferdy. (cuy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bareskrim Pastikan Proses Hukum Tetap Berjalan Meski Irjen Napoleon dan M Kece Berdamai
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Elfany Kurniawan