jpnn.com, JAKARTA - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak hanya mencabut permohonan banding terhadap vonis dua tahun penjara yang diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ahok juga sudah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.
"Sudah, surat dari Pak Ahok ke presiden langsung dengan tembusan ke Pak Mendagri," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Sumarsono di Jakarta, Rabu (24/5).
BACA JUGA: Pakar Hukum: Jaksa Perkara Ahok tidak Pantas Banding
Menurut mantan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta ini, surat pengunduran diri diajukan pada Rabu (23/5) kemarin. Selain itu, Ahok juga sudah diberhentikan sementara sejak 12 Mei lalu.
"Pemberhentian sementara dasarnya bukan karena pengajuan surat pengunduran diri, tapi karena ditahan. Sedang pengunduran diri ini untuk salah satu dasar pemberhentian tetapnya," ucap pria yang akrab disapa Soni ini.
BACA JUGA: Ahok Cabut Banding tapi kok Jaksa Penuntut Umum Tetap Lanjut?
Dengan adanya surat pengunduran diri, maka kemendagri bisa memproses usulan pengangkatan Djarot Saiful Hidayat sebagai Gubernur DKI definitif.
"Pak Djarot dalam proses pengusulan kepada presiden untuk didefinitifkan sebagai Gubernur DKI. Semoga minggu depan bisa diselesaikan adminitrasinya untuk diajukan Pak Mendagri ke Pak Presiden. Untuk jabatan wakil gubernur yang nantinya kosong tidak diisi, karena masa jabatan kurang dari 18 bulan lagi," pungkas Sumarsono. (gir/jpnn)
BACA JUGA: Sebelum Kasih Kuis Berhadiah Sepeda, Pak Jokowi Berpesan...
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok Cabut Banding, Pernyataan Djarot Ini Bikim Adem
Redaktur & Reporter : Ken Girsang