Selain di Surabaya, Puluhan WNA Diciduk di Berbagai Wilayah

Rabu, 21 Oktober 2015 – 12:12 WIB
Para pelaku penipuan online yang ditangkap Polrestabes Surabaya. FOTO: JAWA POS

jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri sukses menciduk ratusan warga negara asing asal Tiongkok dan Taiwan. Mereka diduga melakukan penipuan online sesama WNA dari Indonesia. Penangkapan dilakukan di lima lokasi di Cirebon, Surabaya dan Bali, sejak 19 dan 20 Oktober 2015.  Penangkapan dilakukan atas permintaan bantuan Criminal Investigation Department - Ministry of Public Security China atas dugaan tindak pidana Telecommunication Fraud.

"Total yang diamankan ada 119 WNA," tegas Kepala Sub Direktorat Cyber Crime Badan Reserse Komisaris Besar Rahmat Wibowo, Rabu (21/10).

BACA JUGA: Begini Cara Sindikat Penipuan Online Mancanegara Beraksi di Surabaya

Mantan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya itu menjelaskan di Jalan Pemuda nomor 28 Cirebon, Jawa Barat, petugas berhasil menciduk 18 WNA yang terdiri dari 15 pria dan tiga perempuan. 

Sedangkan di Jalan Wahidin 25 Cirebon, ada 23 WNA yang ditangkap. Mereka terdiri dari 11 pria dan empat perempuan Tiongkok, serta tiga perempuan dan lima dari Taiwan.

BACA JUGA: Delapan Perempuan Cantik Tiongkok dan Taiwan Digelandang Polisi di Surabaya

Di hotel Ciputra Word, Jalan Opek nomor 39 Surabaya, Jawa Timur, polisi menangkap 32 orang terdiri dari delapan wanita dan 24 pria. 

Lalu di Jalan Srikrisna nomor 99 Kuta Badung, Bali diamankan 23 orang terdiri dari 16 warga Tiongkok dan tujuh Taiwan. Terakhir di Jalan Dewisri IV/3 Kuta, Badung, Bali ada 23 WNA yang diamankan.

BACA JUGA: Warga Ngamuk, Bedeng Agus Dijarah

Dalam penangkapan itu, polisi menyita 88 handphone, 49 paspor, lima laptop, uang tunai Rp 174 juta lebih, beberapa uang mata uang asing, alat recorder, flashdisk, hardisk, dan mobil. 

Para tersangka akan dibawa ke Badan Reserse, kemudian diserahkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM karena telah menyalahgunakan izin tinggal sebagaimana diatur dalam pasal 122 Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka akan dipulangkan ke Tiongkok dan Taiwan untuk kepentingan penyidikan pidana yang dilakukan. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... REKONSTRUKSI: Agus Lihat PNF Pulang Sekolah, Diajak Masuk, Warung Dikunci


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler