Selain Dikenai Denda, Petinggi Porsche juga Diburu Jaksa

Kamis, 09 Mei 2019 – 14:35 WIB
Porsche Macan 2019 saat proses produksi. (Foto: Porsche/JPNN)

jpnn.com - Porsche diwajibkan membayar denda senilai 535 juta Euro atau sekitar Rp 8,5 triliun setelah ditetapkan bersalah atas kecurangan uji emisi diesel.

Denda tersebut terkait hukuman 1 miliar Euro terhadap Volkswagen dan 800 juta Euro untuk Audi pada tahun lalu.

BACA JUGA: Porsche Cayenne Coupe Diyakini Bisa Pikat Konsumen Wanita

BACA JUGA: Porsche Macan 2019 Bersolek, Berapa Harganya?

Jaksa penuntut Jerman, Selasa (6/5), mengatakan bahwa departemen pengembangan (R&D) perusahaan telah abai terhadap kewajiban hukum, sehingga mobil diesel yang dijual masih memiliki tingkat polusi berlebihan, lansir Reuters.

BACA JUGA: Gila! Mobil Rongsok dan Karatan Masih Dijual Seharga Rp 1 Miliar Lebih

Secara total, Porsche, Audi maupun Volkswagen yang menginduk ke grup Volkswagen AG harus menerima denda hingga 30 miliar Euro.

Jaksa penuntut menyebutkan pihak Porsche sejauh ini belum mengajukan banding atas denda itu. Sementara Porsche mengatakan proses penuntutan terhadap perusahaan sudah berakhir.

BACA JUGA: Porsche Macan 2019 Diklaim Siap Terjang Banjir

Belum selesai di situ, jaksa penuntut mengatakan, denda tidak lantas menghentikan proses hukum terhadap orang-perorangan yang diduga terlihat terkait manipulasi diesel Porsche. (mg8/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Porsche Belum Berminat Bawa Mobil listrik ke Indonesia


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler