Aipda Robig Zaenudin Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Dipecat

Selasa, 10 Desember 2024 – 00:00 WIB
Aipda Robig Zaenudin, pelaku penembak mati Gamma Rizkynata Oktafandy (17), siswa SMKN 4 Semarang memasuki Ruang Komisi Sidang Etik lantai 2 Mapolda Jateng, Senin (9/12). Foto: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com

jpnn.com, SEMARANG - Majelis sidang kode etik memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Aipda Robig Zaenudin, pelaku penembak Gamma Rizkynata Oktafandy (17) siswa SMKN 4 Semarang.

Sidang yang dipimpin AKBP Edhei Sulistyo itu berlangsung sejak pukul 13.00 WIB sampai 20.30 WIB di Ruang Komisi Sidang Kode Etik Mapolda Jawa Tengah (Jateng), Senin (9/11).

BACA JUGA: Buntut Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang, Polda Jateng Akan Evaluasi Penggunaan Senpi

"Putusannya adalah Aipda Robig sebagai terduga pelaku mendapat putusan PTDH, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat," Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto seusai persidangan, Senin (9/11) malam.

Dalam persidangan yang berlangsung 8 jam lebih 30 menit itu, Aipda Robig terbukti melakukan perbuatan tercela dengan menembak korban yang merupakan anak di bawah umur.

BACA JUGA: Polisi Penembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang Jalani Sidang Etik Hari Ini, Aipda Robig Terancam Dipecat?

"Yaitu melakukan penembakan terhadap sekelompok orang yang lewat atau kelompok anak yang sedang menggunakan sepeda motor," ujarnya.

Majelis sidang juga menyampaikan perbuatan anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang itu telah membuat citra Polri di masyarakat memburuk.

BACA JUGA: Polisi yang Tembak Mati Siswa SMK di Semarang Masih Berstatus Terperiksa

"Untuk saat ini masih dilakukan penahanan atau penempatan khusus 14 hari ke depan," kata Abiturien Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang 1994 itu.

Atas putusan itu, Kombes Artanto menyatakan Aipda Robig Zaenudin mengajukan banding kepada majelis sidang kode etik.

"Diberi waktu oleh ketua sidang tiga hari," katanya.

Untuk diketahui, sidang kode etik Aipda Robig Zaenudin, pelaku penembak mati Gamma Rizkynata Oktafandy (17) siswa SMKN 4 Semarang digelar tertutup di Mapolda Jateng, Senin (9/12) siang.

Pantauan JPNN.com, sidang digelar di Ruang Komisi Sidang Kode Etik lantai 2 Mapolda Jateng sekitar pukul 13.00 WIB. Aipda Robig dihadirkan 25 menit setelahnya.

Aipda Robig tampak berseragam lengkap dengan topi pet Polri itu memakai rompi hijau bertulis Patsus yang dikawal ketat oleh personel Bidpropam Polda Jateng.

Pihak keluarga Gamma, korban penembakan Aipda Robig yang didampingi kuasa hukum telah tiba terlebih dahulu.

Terlihat Komisioner Kompolnas M Choirul Anam, juga para korban selamat, dan saksi yang didampingi para orang tuanya. (mcr5/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua PDIP Jateng Bambang Pacul: Cuaca Sedang Tidak Baik-Baik Saja di Kami


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Wisnu Indra Kusuma

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler