JAKARTA -- Selain melarang kepala daerah menerima fee dari Bank Pembangunan Daerah (BPD), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga melarang gubernur, bupati, dan walikota menerima honor dari BPDWakil Ketua KPK Haryono Umar mengatakan, selama ini kepala daerah sudah menerima banyak sekali jenis honor
BACA JUGA: KPK Bantah Istimewakan Hari Sabarno
Bahkan dikatakan, honor-honor yang diterima kepala daerah dari dinas-dinas jumlahnya sudah sangat besar"Kepala daerah itu membawahi banyak dinas, yang ada honornya juga
BACA JUGA: 2010, PLN Targetkan 3.200 MW dari Proyek 10 Ribu MW
Masak mau diberi honor lagi," ujar Haryono Umar kepada JPNN di sela-sela rapat KPK dengan Komisi III DPR di Senayan, Senin (25/1).Pernyataan itu menanggapi Mendagri Gamawan Fauzi yang menegaskan, penerimaan fee itu tergolong tindak pidana korupsi
BACA JUGA: DPR Sepakat Bentuk Panja Honorer
Pasalnya, gubernur merupakan kuasa pemegang saham di BPD"Karena gubernur juga hadir di rapat tiga bulanan, enam bulanan, rapat RUPS, wajar kalau dia dapat honorSekali lagi, saya setuju ada honor, bukan fee," ujar Gamawan akhir pekan lalu.Haryono menjelaskan, KPK masih menunggu perkembangan sikap para kepala daerahJika mereka masih membandel dengan tetap menerima fee dari BPD, maka pihaknya akan mengambil tindakan tegas"Nanti pada akhirnya kita akan menyimpulkanBukan tidak mungkin kita akan tindak," ucapnyaPasalnya, jika terus dibiarkan, maka akan merembet ke model-model fee yang lain"Dampaknya sistemik," ucapnya(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PLN Siapkan Langkah Atasi Darurat Listrik
Redaktur : Soetomo Samsu