Selain Fee, Honor Juga Dilarang

Senin, 25 Januari 2010 – 17:02 WIB

JAKARTA -- Selain melarang kepala daerah menerima fee dari Bank Pembangunan Daerah (BPD), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga melarang gubernur, bupati, dan walikota menerima honor dari BPDWakil Ketua KPK Haryono Umar mengatakan, selama ini kepala daerah sudah menerima banyak sekali jenis honor

BACA JUGA: KPK Bantah Istimewakan Hari Sabarno

Bahkan dikatakan, honor-honor yang diterima kepala daerah dari dinas-dinas jumlahnya sudah sangat besar
Hanya saja, tidak disebutkan berapa jumlah honor yang diterima kepala daerah.

"Kepala daerah itu membawahi banyak dinas, yang ada honornya juga

BACA JUGA: 2010, PLN Targetkan 3.200 MW dari Proyek 10 Ribu MW

Masak mau diberi honor lagi," ujar Haryono Umar kepada JPNN di sela-sela rapat KPK dengan Komisi III DPR di Senayan, Senin (25/1).

Pernyataan itu menanggapi Mendagri Gamawan Fauzi yang menegaskan, penerimaan fee itu tergolong tindak pidana korupsi
Namun dia setuju bila BPD memberikan semacam honor kepada gubernur

BACA JUGA: DPR Sepakat Bentuk Panja Honorer

Pasalnya, gubernur merupakan kuasa pemegang saham di BPD"Karena gubernur juga hadir di rapat tiga bulanan, enam bulanan, rapat RUPS, wajar kalau dia dapat honorSekali lagi, saya setuju ada honor, bukan fee," ujar Gamawan akhir pekan lalu.

Haryono menjelaskan, KPK masih menunggu perkembangan sikap para kepala daerahJika mereka masih membandel dengan tetap menerima fee dari BPD, maka pihaknya akan mengambil tindakan tegas"Nanti pada akhirnya kita akan menyimpulkanBukan tidak mungkin kita akan tindak," ucapnyaPasalnya, jika terus dibiarkan, maka akan merembet ke model-model fee yang lain"Dampaknya sistemik," ucapnya(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PLN Siapkan Langkah Atasi Darurat Listrik


Redaktur : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler