Selain Gaji Pokok, PNS Hanya Terima Tunjangan Kinerja

Kamis, 03 Juli 2014 – 22:36 WIB

jpnn.com - JAKARTA--Sistim penggajian untuk seluruh aparatur sipil negara (ASN) akan diubah total. Ini terkait dengan adanya UU ASN yang mengharuskan perubahan pada sistim penggajian agar lebih efisien.

"RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) tentang Gaji sementara disusun pemerintah. Di mana sistim penggajiannya kita buat lebih sederhana," ungkap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar, Kamis (3/7).

BACA JUGA: Alutsista TNI Makin Maju, Moeldoko Puji SBY

Dengan pengaturan sistim gaji, setiap apatur tidak mendapatkan pendapatan ganda. Selama ini, seorang pegawai mendapatkan gaji di beberapa sumber. Sebut saja gaji pokok, tunjangan kinerja, serta honorarium lainnya.

"Sistim seperti itu tidak terukur kinerjanya. Itu sebabnya kita atur lagi biar lebih terukur. Nantinya komponen gaji hanya ada gaji pokok dan tunjangan kinerja saja," terangnya.

BACA JUGA: Dianggap Pelintir Twitter Fahri, Marwan Jafar Disarankan Belajar Membaca

Untuk tunjangan jabatan maupun tunjangan kemahalan, akan tetap diberlakukan. Namun berapa besarannya, akan disesuaikan dengan passing grade masing-masing instansi. Makin sulit dan berisiko jabatannya, passing gradenya juga tinggi.

"Idealnya gaji pokok harus lebih tinggi daripada tunjangan. Namun ini terlalu riskan diberlakukan sekarang karena melihat kemampuan APBN kita juga," tandasnya. (esy/jpnn)

BACA JUGA: Survei 204 Psikolog: Jokowi Punya Kendali Diri Lebih Baik, Prabowo Terbawah

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan KaBIN Curiga Isu Komunis Skenario Konsultan Asing Sewaan Prabowo


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler