Selain Gerindra, Tiga Parpol Ini Juga Gugat Hasil Pemilu ke MK

Sabtu, 25 Mei 2019 – 03:27 WIB
Mahkamah Konstitusi. Foto: dok jpnn

jpnn.com, LAMPUNG - Sebanyak empat Partai politik (Parpol) di Lampung secara resmi telah mengajukan permohonan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Keempat partai tersebut yakni, PKS dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) Nomor 24-08-09/AP3-DPR-DPRD/PAN.MK/2019 dengan kuasa yang diberikan kepada pemohon atas nama Zainudin Paru.

BACA JUGA: Fahira Idris Dukung Langkah BPN Mengajukan Gugatan ke MK

Lalu, Partai Gerindra juga mendaftarkan gugatan dengan APPP nomor 70-02-09/AP3-DPR-DPRD/PAN.MK/2019 dengan kuasa yang diberikan kepada pemohon atas nama Alex Candra.

Disusul dua gugatan dari Partai Berkarya dengan pemohon Martha Dinata dengan APPP Nomor 239-07-09/AP3-DPR-DPRD/PAN.MK/2019 dan gugatan lainnya oleh pemohon Nimran Abdurahman dengan APPP nomor 294-07-09/AP3-DPR-DPRD/PAN.MK/2019.

Baca: Juru Bicara BPN: Kami akan Buktikan di MK

BACA JUGA: Partai NasDem Ajukan 33 Gugatan ke MK

Terakkhir, Partai Demokrat atas nama pemohon Ardy Mbalembout dengan nomor APPP 252-14-09/AP3-DPR-DPRD/PAN.MK/2019.

Pengajuan gugatan ini juga dibenarkan pihak parpol. Salah satunya diungkapkan Toni Mahasan, Wakil Direktur Eksekutif DPD Partai Demokrat Lampung.

BACA JUGA: Ini Daftar Anggota Tim Hukum Jokowi – Ma’ruf Hadapi Gugatan Prabowo – Sandi

Toni mengatakan untuk Partai Demokrat sesuai dengan surat dari DPP, caleg yang ingin bersengketa dalam Pemilu 2019 dipersilahkan mengajukan langsung melalui DPP Partai Demokrat.

”Untuk gugatan ke MK kami serahkan ke caleg masing-masing karena sesuai arahan DPP, caleg yang ingin bersengketa berususan langsung DPP, jadi tidak ada kewenangan DPD untuk mengkoordinasikan itu,” sebut Toni Jumat (24/5).

Baca: Kecewa, Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta Mundur dari Partai Gerindra

Kemudian soal gugatan Partai Gerindra juga dibenarkan Ketua DPC Partai Gerindra Tanggamus, Mukhlis Basri. Partainya memang mengajukan ke gugatan ini karena merasa suara partainya yang hilang.

”Iya benar, kami mengajukan ke MK. Kami merasa ada suara partai kami yang hilang. Makanya itu kami ajukan ke MK,” sebut Mukhlis.

Namun Mukhlis masih enggan membeberkan persoalan kehilangan tersebut. ”Yang jelas ini merugikan kami, seharusnya kami bisa mendapatkan kursi karena itulah kami menggugat,” tandasnya. (rma/kyd)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gugatan Prabowo – Sandi ke MK di Bawah Komando Hashim Djojohadikusumo


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler