jpnn.com, KENDARI - Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara akhirnya menahan Nursalam. Penahanan itu dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan selama dua hari berturut-turut.
Selain itu, penyidik juga telah melakukan gelar perkara. Hasilnya, polisi menemukan bahwa warga Wuawua, Kota Kendari itu telah melakukan tindak pidana dengan menebar ujaraan kebencian.
BACA JUGA: Hina Presiden dan Kapolri, Said Dibekuk Bareskrim
Kabid Humas Polda Sultra AKBP Sunarto mengatakan, Nursalam ditahan sejak Selasa (6/6). Dari hasil penyidikan diketahui unsur pidana dalam postingan Nursalam di akun facebook terpenuhi.
Polisi menemukan tindak pidana ujaran kebencian sesuai dengan pasal 45 A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 juncto pasal 27 UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang perubahan atas UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
BACA JUGA: Ancam Ingin Jadikan Kapolri Seperti Pempek, Ali Akhirnya di Bui
Kabid Humas Polda Sultra AKBP Sunarto mengatakan ujaran kebencian yang disebarkan oleh Nursalam tak hanya kepada Kapolri.
Soalnya, berdasar perkembangan penyidikan, adapula ujaran kebencian yang diutarakan Nursalam kepada presiden dan sebuah partai politik.
BACA JUGA: Berawal dari Mengomentari Foto Kapolri Bareng Polwan
Mantan Kapolres Muna itu menambahkan tindakan Nursalam dilakukan sejak 2016 lalu.
Nursalam kerap kali memposting tulisan bernada menyinggung pemerintah dan penegakan hukum di Indonesia.
AKPB Sunarto mengatakan modusnya karena dia merasa tidak senang dengan pemerintahan.
Dia tergabung dalam sebuah grup yang didalamnya banyak terkandung postingan video-video yaang isinya melemahkan Polri dan pemerintahan.
“Dia (Nursalam-Red) sering menonton video tersebut. Karena isinya yang berkaitan dengan pelemahan Polri. Sehingga dengan dasar itulah, dia tergugah memposting sebuah meme-meme yang menyinggung pemerintahan dan proses penegakan hukum di Indonesia,” ujar AKBP Sunarto saat konferensi pers di ruang Humas Polda Sultra didampingi tim penyidik Subdit II Eksus, Kompol Agus Umar seperti yang dilansir Kendari Pos (Jawa Pos Group), Rabu (7/6).
Masalah ini kata AKBP Narto pertama kali di Sultra. Dia mengimbau agar masyarakat terutama pengguna media sosial agar selalu berhati-hati.
Jangan sembarang memosting video, kalimat atau apapun yang dapat menyinggung perasaan orang ataupun kelompok tertentu.
“Kita sudah dipantau oleh tim cyber. Gunakanlah medsos sebagaimana kegunaannya. Jadikan kejadian ini sebagai pelajaran,” ungkap AKBP Sunarto. (ade/b)
Redaktur : Tim Redaksi