jpnn.com, LAMPUNG - Tim Cyber Ditkrimsus Polda Lampung baru-baru ini membekuk M. Ali Amin Said.
Pria itu ditangkap karena diduga menghina dan menyebarkan ancaman terhadap Kapolri Tito Karnavian melalui laman Facebook.
BACA JUGA: Ada Video Bocah Mata Sipit Dipersekusi, FPI Mengaku Menengahi
Dalam akun medsosnya, Ali Amin yang menggunakan nama Ali Faqih Alkalami pada Senin (29/5) mengunggah status: "Tito, jika kau berani penjarakan ulama kami (Habib Rizieq Shihab), maka demi Allah berarti kau sedang menggali liang kubur kau dewek. Jangan lari kau Mang Tito, dak lama lagi palak kau itu nak ku giling ku jadike adonan pempek, tunggu bae kagek ado cerito pempek Palembang raso Tito."#PenggalTito dan #SaveHabibRiziqShihab.
Tak butuh waktu lama, polisi langsung menangkap warga Desa Way Kalam, Kelurahan Way Lalam, Penengahan, Lampung Selatan, itu pada Rabu (31/5) sekitar pukul 16.00 WIB di kediamannya.
BACA JUGA: Ternyata Ini Alasan Menag Sulit Mendeteksi Penceramah yang Menebar Kebencian
Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung Kombes Rudi Setiawan menjelaskan, pelaku yang bekerja sebagai salah seorang pegawai travel umrah di Kalianda, Lampung Selatan, tersebut telah mengunggah kebencian mengandung suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang bisa mengundang permusuhan warga melalui Facebook.
''Atas dasar itu, kami melakukan penyelidikan serta melacak lokasi pelaku dan akhirnya kami menemukan pelaku berada di wilayah Lampung Selatan," ungkap Rudi saat ekspose di Mapolda Lampung.
BACA JUGA: Jadi Tahanan Bareskrim, Alfian Tanjung Dibon Polda Metro
Mengetahui pelaku berada di wilayah Lampung Selatan, sambung Rudi, pihaknya langsung bergerak ke rumah pelaku untuk menangkapnya.
"Pas kami tangkap, awalnya pelaku tidak mengaku bahwa dirinya yang membuat status di FB-nya," ujarnya. Ali mengaku FB-nya dibajak seseorang. (yud/c25/ami/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebar Berita Bohong, Pemilik Akun Emma Rahmah Hasjim Diburu Polisi
Redaktur & Reporter : Natalia