Selain Menerima Suap, Bupati Nganjuk Juga Menyalahgunakan Kewenangan

Selasa, 06 Desember 2016 – 11:17 WIB
Ketua KPK Agus Rahardjo. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Bupati Nganjuk, Jawa Timur, Taufiqurahman sebagai tersangka korupsi. 

Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, Taufiqurahman diduga menerima suap dan menyalahgunakan kewenangan terkait proyek yang dibiayai APBD Nganjuk. 

BACA JUGA: KPK Pilih Bekas Aktivis ICW Jadi Jubir

"Sangkaannya mirip-mirip (soal) proyek pembangunan itu, ada yang dimark up, ada suap," ujar Agus di kantor KPK, Selasa (6/12). 

Agus mengatakan, KPK memang sengaja tidak mengumumkan penetapan Taufiqurahman sebagai tersangka. Hal ini supaya penyidik leluasa bergerak. 

BACA JUGA: Jaksa Agung Ungkap Banyak Permintaan agar Kasus Ahok Dikebut

Salah satunya melakukan penggeledahan. Dia khawatir kalau diumumkan terlebih dahulu akan menghambat penyidikan dan tersangka bisa menghilangkan barang bukti. 

Karenanya Agus menegaskan, setelah sprindik ditandatangani pekan lalu penyidik langsung bergerak melakukan penggeledahan. 

BACA JUGA: Tim DVI Kirim Sampel DNA Korban Skytruck Nahas ke Mabes Polri

"Jadi, tidak harus kami tandatangan langsung diumumkan. Itu gerakan kami.  Memang bupati Nganjuk sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.  

Dia mengatakan, KPK tak ingin menghilangkan transparansi dengan tidak mengumumkan penetapan tersangka. "Tapi, supaya yang kami inginkan didapatkan dulu," katanya. 

Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak kemarin (5/12) membenarkan penyidik melakukan serangkaian penggeledahan di Nganjuk dan Jombang.  (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pak Kapolri, Kasus RJ Lino Apa Kabarnya?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler