Pak Kapolri, Kasus RJ Lino Apa Kabarnya?

Selasa, 06 Desember 2016 – 10:46 WIB
Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pernyataan Kapolri Jenderal Tito Karnavian saat Aksi Bela Islam III Jumat (2/12), bahwa hanya Polri yang bisa menjadikan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka, patut menjadi bahan introspeksi dan evaluasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun lembaga penegak hukum lainnya. 

Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane berharap adanya pernyataan Kapolri hendaknya membuat Polri dan KPK harus sama-sama melihat, kasus apa saja yang masih menjadi utang kedua institusi itu kepada publik. 

BACA JUGA: Ahok Tidak Ditahan, DPR Bakal Cecar Jaksa Agung

"Supaya  bisa segera dituntaskan, dan jangan saling merasa hebat sendiri-sendiri," kata Neta, Selasa (6/12). 

Dalam catatan IPW, baik Polri maupun KPK masih sama-sama punya utang penyelesaian kasus yang diduga menjerat mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II Richard Joost (RJ) Lino kepada publik.  

BACA JUGA: Kejagung Lengah, Tiga Tersangka Kasus Victoria Sekuritas Kabur ke Amerika

Menurut Neta, dengan adanya pernyataan Kapolri itu, publik patut bertanya setelah Ahok apa kabar kasus dugaan korupsi yang melibatkan RJ Lino. 

"Apakah kasus ini akan diteruskan atau hendak ditenggelamkan? Kenapa sudah hampir setahun kasus mantan Dirut Pelindo II itu tak ada tanda-tanda akan dituntaskan?" kata Neta. 

BACA JUGA: Terjemahan Alquran Berbahasa Batak Angkola segera Diluncurkan

Dia menjelaskan Lino diduga terlibat dua kasus. Lino masih berstatus saksi dalam dugaan korupsi pembelian sepuluh mobil crane yang diusut Bareskrim Polri.  

Lino terakhir diperiksa Bareskrim Polri pada 24 Februari 2016. Meski sudah menerima hasil audit investigasi pembelian sepuluh mobil crane dari BPK yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 37, 9 miliar, Polri belum juga menetapkan Lino sebagai tersangka.

Sedangkan di KPK, Lino menjadi tersangka korupsi quay container crane yang diduga merugikan negara Rp 47 miliar. Lino ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 18 Desember 2015 dan terakhir kali diperiksa pada 5 Februari 2016. 

Walau sudah dijadikan tersangka tidak ada tanda-tanda Lino akan ditahan atau kasusnya dilimpahkan ke pengadilan. 
"Setelah itu tidak ada kabar beritanya. Kurang jelas dimana kini Lino berada," kata Neta.

Menurut Neta, dalam kasus Ahok, Polri bisa mengklaim lebih unggul dari KPK. Tapi dalam kasus Lino, tegas dia, KPK lebih unggul dari Polri. 

Sayangnya, kedua institusi itu belum menunjukkan tanda-tanda akan menahan dan menuntaskan kasus Lino. "Sampai kapan kasus ini diambangkan Polri dan KPK?" ujar Neta. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Komitmen Indonesia Dalam Kebijakan Perubahan Iklim


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler