Selain Menguntungkan Pengusaha Tiongkok, UU Cipta Kerja Juga Mengembalikan Indonesia ke Zaman Orba

Rabu, 07 Oktober 2020 – 15:07 WIB
Sukamta. Foto: Fathra N Islam/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR) Sukamta menyebut Undang-Undang Cipta Kerja bisa menjadi jalan masuk kembalinya rezim Orde Baru di Indonesia. 

Sebab, kata Sukamta, pasal di dalam Undang-Undang Cipta Kerja membuka peluang eksploitasi besar-besaran oleh pemodal asing di Indonesia. Hal ini mirip dengan kebijakan era Orde Baru.

BACA JUGA: Politikus PKS Nilai UU Cipta Kerja Menguntungkan Pengusaha Tiongkok

"Ini, kan, seperti mengulang kebijakan ekonomi pada awal Orde Baru yang memberi karpet merah kepada berbagai perusahaan asing untuk berinvestasi di Indonesia," beber Sukamta dalam pesan singkatnya kepada jpnn, Rabu (7/10).

Dia mengatakan, pembukaan keran modal asing secara besar-besaran bisa berimbas kepada pertumbuhan ekonomi dan Indonesia bisa menikmati devisa.

BACA JUGA: UU Cipta Kerja Pangkas Pesangon jadi 25 Kali Upah, Begini Penjelasan Hergun

Namun, kata dia, semua sumber daya alam Indonesia bisa dikuasai asing dalam jangka panjang. Bahkan, berbagai industri besar bisa jatuh ke pelukan asing.

"Rakyat Indonesia hanya kebagian menjadi buruh dan kuli di negeri sendiri. Saat ini, kemungkinan bisa lebih buruk dengan UU Ciptaker ini, karena buruh menjadi berpeluang lebih dieksploitasi," tutur dia.

BACA JUGA: Inilah Aturan PHK dalam UU Cipta Kerja

Wakil Ketua Fraksi PKS ini pun memandang situasi geopolitik ekonomi bakal menyulitkan Indonesia ketika tergantung modal asing. Terutama ketika berbicara soal adu pengaruh perang dagang antara Tiongkok dan Amerika Serikat.

"Keberadaan Omnibus Law UU Cipta Kerja juga bisa membuat pengusaha lokal, petani, dan nelayan semakin terjepit menghadapi serbuan pengusaha asing dan produk-produk impor. Semestinya pemerintah perkuat dahulu ekonomi Indonesia dari hulu ke hilir dengan berbagai kebijakan yang memudahkan pengusaha lokal," pungkas dia. (ast/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler