jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut meringkus pengusaha asal Surabaya, Jawa Timur, bersama pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Senin (21/11).
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, mereka ditangkap karena diduga melakukan praktik suap menyuap.
BACA JUGA: Surya Paloh: Kalau Memang Terpaksa Ya Kita Lawan!
"Betul, pengusaha itu dari Surabaya. (Penyelenggara negara) eselon III Ditjen Pajak di pusat," kata Agus di Jakarta, Selasa (22/11).
Selain pengusaha dan pejabat Ditjen Pajak, KPK juga turut mengamankan beberapa orang lainnya. Salah satunya adalah sopir sang pengusaha yang diduga menyuap pejabat.
BACA JUGA: Inilah Sejumlah Aset Nazaruddin yang Dieksekusi KPK Hari Ini
Namun demikian, Agus masih merahasiakan nama orang yang ditangkap. Yang jelas, saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan di kantor komisi antikorupsi.
Informasi yang dihimpun, tim KPK menyita uang sekitar Rp 1,1 miliar dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat saat penangkapan itu.
BACA JUGA: Bareskrim Sudah Koordinasi dengan Kejagung soal Kasus Ahok
Praktik suap menyuap itu diduga berkaitan dengan permintaan surat keterangan bebas pajak impor.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Copot Akom dari Kursi Ketua DPR, Golkar Bantah Diintervensi Istana
Redaktur : Tim Redaksi