jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai sebagai tersangka atas kasus pembuatan dan penyebaran film panas di Jakarta Selatan.
Salah satu tersangka dari daftar tersebut yakni selebgram Fransisca Candra Novitasari alias Siskaeee.
BACA JUGA: Polisi Tetapkan Siskaeee Hingga Meli 3GP Sebagai Tersangka Kasus Film Porno
"Dari hasil gelar perkara, dari fakta penyidikan maupun alat bukti yang didapatkan oleh penyidik selama proses penyidikan, didapatkan fakta bahwa cukup bukti untuk meningkatkan status sebelas orang saksi menjadi tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Kamis (28/12).
Adapun 11 tersangka kasus film dewasa tersebut terdiri dari 2 orang talent pria dan 9 orang talent wanita.
BACA JUGA: Pengakuan Siskaeee Setelah Jadi Saksi dalam Kasus Rumah Produksi Film Porno
Para tersangka terdiri dari Siskaeee alias S, Anisa Tasya Amelia alias Meli 3GP, Virly Virginia alias VV, Putri Lestari alias Jessica, NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun alias ZS, Arella Bellus alias AB, MS, dan SNA.
"Kemudian inisial talent pria yaitu saudara BP dan AFL," bebernya.
BACA JUGA: 2 Pemain Film Dewasa Bareng Siskaeee Masih Diburu Polisi
Kombes Ade Safri mengatakan pihaknya telah mengirimkan berkas penetapan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Para tersangka kasus film syur tersebut akan kembali diperiksa pada Januari 2024.
"Pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan pada 8 Januari 2024," tutupnya, dilansir Antara. (ded/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi