jpnn.com, SUKABUMI - Polres Sukabumi menangkap delapan pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kedelapan pelaku tersebut diamankan berserta sejumlah barang bukti saat kegiatan operasi jaran lodaya 2021 selama 10 hari mulai 22 Februari sampai 2 Maret 2021.
BACA JUGA: Pelaku 5 Orang, Pakai Toyota Avanza, Banyak Korbannya
“Barang bukti yang berhasil diamankan dari delapan pelaku di antaranya 31 unit sepeda motor hasil curian. Selain itu barang bukti lainnya yang digunakan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya, yaitu 24 kunci motor bekas, satu buah tang, satu kunci pas nomor 10, dan satu buah gunting,” ujar Kapolres Sukabumi AKBP M Lukman Syarif dalam pers rilis di Mako Polres Sukabumi, Senin (8/3).
Delapan pelaku yang diamankan berinisial IJ (29), R (34), AA (30), NJ (55), B (25), W (33), BA (31), dan H (31).
BACA JUGA: Tawuran Pecah, RH Terjatuh, Tak Ada Ampun, Celurit Menancap Berkali-kali, Ngeri
Modus operandi pelaku, sambung Lukman, dengan cara merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci palsu atau T.
“Barang bukti yang sudah kami amankan ini, akan kami cari pemiliknya dan diberikan langsung kepada pemiliknya. Nanti Kasat Reskrim kami tugaskan untuk menghubungi korban curanmor,” paparnya.
BACA JUGA: Bima Arya Unggah Foto Bersama AHY, Baca Tuh Kalimatnya
Akibat perbuatannya itu, delapan tersangka terjerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara.
“Pelaku ada yang residivis ada juga pemain yang diajak residivis,” imbuhnya.
Dirinya mengimbau kepada masyarakat, bagi yang merasa kehilangan motor dan sudah melaporkan ke pihak kepolisian agar segera menghubungi Polres Sukabumi. Dengan membawa dan menunjukkan bukti-bukti kepemilikan kendaraan.
“Silakan hubungi Polres Sukabumi dengan menunjukkan bukti-bukti kepemilikan. Gratis tidak dipungut biaya apa pun,” katanya. (cr1/d/radarsukabumi)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti