jpnn.com, JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syariffudin mengatakan telah mengeluarkan vonis dengan total denda dan uang pengganti mencapai Rp 5,6 triliun.
Denda dan uang pengganti itu berdasarkan putusan di tingkat MA sepanjang 2020.
"Jumlah denda dan uang pengganti berdasarkan putusan Mahkamah Agung adalah sebesar Rp 5.648.296.731.748,5," kata dia saat menyampaikan laporan tahunan Mahkamah Agung RI 2020, Rabu (17/2).
Sementara itu, kata Syarifudin, untuk jumlah denda dan uang pengganti berdasarkan putusan pengadilan tingkat pertama yang berkekuatan hukum tetap, yakni sebesar Rp 52.858.725.679.787, sepanjang 2020. Putusan itu berada dalam lingkup peradilan umum dan peradilan militer.
Syarifuddin menjelaskan, pidana denda dan uang pengganti itu didapat melalui putusan-putusan yang berkekuatan hukum tetap pada perkara lalu lintas, tindak pidana korupsi, dan narkotika.
Selain itu, ada juga dari perkara kehutanan, perlindungan anak, perikanan, pencucian uang, dan perkara-perkara tindak pidana lainnya.
Syariffudin juga menyampaikan bahwa kontribusi dari penarikan PNBP berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan pada 2020 mencapai Rp 71.710.015.121.
Selain itu, menurut Syarifuddin, tingkat kepercayaan publik kepada lembaga peradilan salah satunya dapat diukur dengan penerimaan atau akseptabilitas terhadap putusan pengadilan. Hal itu berdasarkan jumlah upaya hukum yang diajukan pada masing-masing tingkat peradilan.
Di luar perkara yang disidangkan dengan acara pemeriksaan cepat, perkara pelanggaran lalu lintas (tilang), serta perkara perdata permohonan selama 2020, yang diajukan upaya hukum banding tercatat sebanyak 21.895 perkara atau sebesar 3,46 persen. Angka itu jumlah keseluruhan perkara yang diputus oleh pengadilan tingkat pertama.
"Hal tersebut menunjukan bahwa tingkat penerimaaan atau kepuasan para pihak terhadap putusan pengadilan tingkat pertama adalah sebesar 96,54 persen," jelas dia.
Di tingkat banding, perkara yang diajukan kasasi sebanyak 13.106 kasus atau sebesar 52,72 persen dari jumlah yang diputus oleh pengadilan tingkat banding.
Hal tersebut menunjukan bahwa tingkat penerimaan para pihak atas putusan pengadilan tingkat banding adalah sebesar 47,28 persen.
Pada tingkat kasasi, putusan yang diajukan peninjauan kembali sebanyak 1.390 perkara atau 10,59 persen dari keseluruhan putusan kasasi. Dengan kata lain, tingkat penerimaan terhadap putusan kasasi adalah sebesar 89,41 persen. (tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
BACA JUGA: ICW Sentil Mahkamah Agung soal Pemberantasan Korupsi
BACA JUGA: Para Koruptor dengan Mudah Dapat Hukuman Ringan Sejak Hakim ini Tak Lagi di Mahkamah Agung
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga