jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menilang sebanyak 124 kendaraan berpelat khusus atau RF.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan ratusan kendaraan itu ditindak dalam kurun waktu 3 hari.
BACA JUGA: Tok, Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun dan Denda Rp 10 Juta
"Sejak Senin kemarin, sudah ada 124 kendaraan berpelat STNK khusus atau rahasia yang kami tindak dengan tilang," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Rabu (19/1).
Menurutnya, ratusan kendaraan itu ditindak dengan sejumlah pelanggaran.
BACA JUGA: Polda Kalsel Sikat 3 Jaringan Pengedar Narkoba, Sebegini Uang & Sabu-Sabu yang Disita
Namun, paling banyak yakni melanggar aturan ganjil-genap.
"Paling banyak pelanggaran ganjil-genap dan pelanggaran bahu jalan, dan pelanggaran penggunaan rotator dan sirene," bebernya.
BACA JUGA: Tante Atien Seksi Berbaju Kuning, Dipuji Makin Tua Makin Cantik
Sambodo mengatakan penindakan terhadap kendaraan berpelat khusus itu sebagai bukti bahwa aturan berlaku kepada siapa pun.
"Jadi, tidak ada keistimewaan di muka hukum terhadap kendaraan tersebut," tambah Sambodo. (cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama