Selama 6 Bulan Terakhir, Sudah 17 Terdakwa Narkoba Divonis Mati

Kamis, 14 Juli 2022 – 23:58 WIB
Ilustrasi Palu Hakim. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, BANDA ACEH - Pengadilan Tinggi Banda Aceh menjatuhkan serta memperkuat hukuman mati terhadap 17 terdakwa perkara narkoba selama Semester I-2022 (Januari-Juni) atau selama enam bulan terakhir. 

Humas PT Banda Aceh Dr Taqwaddin mengatakan banyaknya putusan hukuman mati oleh PT Banda Aceh terhadap terdakwa bandar atau pengedar narkoba tersebut mengindikasikan maraknya peredaran barang haram itu di Aceh.

BACA JUGA: Ketahuan Menyambi Pengedar Narkoba, MFAI Ditangkap Polisi

"Padahal ini baru Semester I sudah 17 perkara yang terdakwanya dihukum mati, nanti hingga Desember 2022 tentu bisa bertambah lagi," kata Taqwaddin di Banda Aceh, Kamis (14/7).

Taqwaddin menyampaikan, dari 17 perkara yang masuk ke tingkat pengadilan banding tersebut, mayoritas berasal dari Pengadilan Negeri (PN) Jantho, Kabupaten Aceh Besar, yakni mencapai delapan.

BACA JUGA: Ini Alasannya Aceh Jadi Pintu Masuk Narkoba ke Indonesia

Kemudian, lanjut dia, perkara dari PN Banda Aceh dan PN Idi Aceh Timur masing-masing tiga. Lalu, dari PN Meulaboh, Aceh Barat, dua perkara.

Taqwaddin menuturkan bahwa tidak semua perkara di tingkat PN tersebut diputuskan hukuman mati

BACA JUGA: 2 Bandar Narkoba Ditangkap, 45,7 Kilogram Ganja Senilai Rp 130 Juta Disita

Melainkan terdapat tiga perkara dengan vonis hukuman penjara seumur hidup. 

Namun, jaksanya mengajukan banding.

Setelah berkas perkara dan putusan PN tersebut diperiksa dan disidangkan oleh majelis hakim PT Banda Aceh, putusan pengadilan tinggi tingkat pertama itu kemudian ditolak atau dibatalkan.

Kemudian, kata dia, hakim PT Banda Aceh justru menghukum terdakwa dengan hukuman yang lebih tinggi, yakni hukuman mati.

"Putusan hukuman seumur hidup ke hukuman mati ini dialami dua tervonis di PN Idi Aceh Timur dan dua tervonis oleh PN Jantho Aceh Besar," ujarnya.

Selain itu, kata Taqwaddin, juga terdapat dua terdakwa dari PN Jantho yang divonis dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Namun, pada tingkat banding PT Banda Aceh menjatuhkan hukuman mati.

"Selebihnya adalah perkara-perkara narkoba yang terdakwanya sudah divonis hukuman mati oleh pengadilan tingkat pertama (PN), lalu diperkuat dengan putusan yang sama oleh majelis hakim di tingkat pengadilan banding (PT Banda Aceh),” katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler