Ibrahim Akhirnya Tertangkap setelah 7 Tahun Buron, Bravo, Pak Polisi

Minggu, 03 Juli 2022 – 21:39 WIB
Tersangka Ibrahim saat diinterogasi oleh Kapolsek Talang Kelapa. Foto: Akda/sumeks.co

jpnn.com, BANYUASIN - Polisi akhirnya berhasil meringkus Ibrahim, 47, setelah tujuh tahun melakukan perburuan terhadap tersangka penganiayaan tersebut.

Ibrahim jadi buronan polisi karena menganiaya bapak mertuanya secara brutal di Desa Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin.

BACA JUGA: Novel Bamukmin Sebut Guru Wanita Penghina Habib Rizieq Harus Diproses Hukum, Ini Alasannya

Kapolsek Talang Kelapa Kompol Sigit Agung Susilo SH SIK mengatakan pelaku dibekuk tim opsnal Polsek Talang Kelapa, pada Rabu (22/6) lalu.

Pelaku melarikan diri setelah melakukan penganiayaan terhadap mertuanya Baijuri pada 6 Mei 2015 lalu.

BACA JUGA: Suami Briptu Suci Darma & Selingkuhan yang Juga ASN Terancam Dipecat, Ini Rekomendasi KASN

Kasus itu berawal saat istri korban yng merupakan putri korban kabur dari rumah, karena tidak tahan sering dianiaya oleh tersangka.

Istri tersangka kabur ke rumah orang tuanya. Kemudian tersangka mendatangi rumah sang mertua.

BACA JUGA: Info Terkini dari Propam Soal Kasus Perselingkuhan AKP Zainal Abidin dengan Istri Perwira

Di sana, pelaku bertemu dengan mertuanya. Tersangka yang sudah emosi, tanpa basa-basi langsung mengeluarkan pisau dari selipan pinggang.

"Pelaku langsung menusuk korban yang sedang duduk di kursi secara bertubi-tubi," jelasnya didampingi Panit 1 Reskrim Ipda Alvin Adam Armita Siahaan.

Akibatnya korban tersungkur dan harus dilarikan ke RSMH Palembang untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

"Korban ditusuk di bagian lengan tangan atas tembus belakang, dua kali di bagian tulang rusuk, dua kali di pinggang," bebernya.

Kendati sempat mengalami kritis akibat perbuatan tersangka, tetapi nyawa korban dapat diselamatkan.

Tersangka ini selama masa pelarian, selalu berpindah-pindah tempat sehingga cukup menyulitkan petugas untuk menangkap yang bersangkutan.

"Kami kenakan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun penjara," tandasnya.

Sementara, tersangka Ibrahim mengatakan kalau aksinya itu disebabkan korban menyembunyikan istrinya.

Kemudian ia terpancing emosi hingga penusukan itu terjadi. "Selama pelarian saya pindah-pindah, ke Gandus, Kenten Laut dan tempat lainnya," akunya.

Kemudian ia pernah sekitar enam kali nikah siri, tetapi sekarang sudah cerai semuanya sehingga ia menjadi duda.

BACA JUGA: Uang Bintara Polri Hilang Dicuri, Pelaku Ternyata

"Dahulu pernah jadi bandar narkoba, jualan pempek hingga keliling," ujarnya seraya menambahkan menyesali atasi perbuatannya. (qda/sumeks)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler