Selama Juli-Agustus 2024, Bea Cukai Riau Tindak 17 Juta Batang Rokok Ilegal

Selasa, 10 September 2024 – 17:23 WIB
Kantor Wilayah (Kanwil) Riau selama periode operasi gempur 2024 pada Juli-Agustus telah melaksanakan 129 kali penindakan rokok ilegal. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, PEKANBARU - Kantor Wilayah (Kanwil) Riau selama periode operasi gempur 2024 pada 5 Juli-31 Agustus telah melaksanakan 129 kali penindakan rokok ilegal.

Dari penindakan tersebut, 17.641.744 batang rokok ilegal diamankan di berbagai wilayah di Provinsi Riau dan Sumatra Barat, yaitu mulai dari Indragiri Hilir, Pekanbaru, Siak, Kampar, hingga Rokan Hilir.

BACA JUGA: Ini Upaya Bea Cukai Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Lewat Pemberdayaan UMKM

"Pelanggaran tersebut menyebabkan negara merugi hingga kurang lebih Rp 15,9 miliar," ungkap Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Riau, Anton Mawardi.

Dia menyebutkan dalam Operasi Gempur 2024, terdapat beberapa penindakan berskala besar, seperti pada 17 Juli 2024, Kanwil Bea Cukai Riau menindak 2.000.000 batang rokok ilegal merek Camclar yang tidak dilekati pita cukai di wilayah Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

BACA JUGA: Gelar FGD, Bea Cukai Sulbagsel Inisiasi Revitalisasi SIHT di Soppeng

Rokok ilegal tersebut diangkut menggunakan truk dan rencananya akan diedarkan secara merata ke wilayah Provinsi Riau dan Sumatra Barat.

Atas pelanggaran itu, negara diperkirakan merugi hingga kurang lebih Rp 1,8 miliar.

BACA JUGA: Bea Cukai Bahas Sejumlah Hal Penting Lewat FGD di Sulsel dan Talkshow di Jabar

Bea Cukai Riau masih melakukan penelitian dan pendalaman lebih lanjut terhadap kedua kasus penyelundupan tersebut.

Kemudian, terdapat pula penindakan 8.350.000 batang rokok ilegal bermerek Camclar oleh Kanwil Bea Cukai Riau dan Bea Cukai Pekanbaru pada 21 Juli 2024 di Jl. Raya Lintas Perawang-Siak.

Petugas mengamankan rokok ilegal tersebut dari mobil truk. Berdasarkan kesaksian pelaku, pelaku melakukan aktivitas penyelundupan di malam hari untuk dapat menghindari pemeriksaan petugas. Rokok ilegal itu rencananya akan diedarkan ke wilayah Provinsi Riau dan Sumatra Barat.

Pelanggaran tersebut menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 7,8 miliar.

Menurut Anton, dalam Operasi Gempur, seluruh kantor Bea Cukai memerangi peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dari sisi penerimaan, merugikan pelaku industri rokok dari sisi persaingan yang tidak sehat antarpelaku usaha, dan merugikan masyarakat secara umum.

Untuk menyukseskan operasi tersebut, pihaknya bekerja sama dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat Bea Cukai dan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya demi terciptanya situasi kondusif di lapangan.

"Operasi Gempur Rokok Ilegal yang dilakukan Kanwil Bea Cukai Riau beserta para satker di wilayah Riau mendapat dukungan penuh dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dan Detasemen  Angkatan Darat," ujarnya.

Dia menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen penuh menjalankan fungsi instansi sebagai community protector.

"Kami akan menjaga masyarakat dari bahaya barang-barang ilegal dan juga berbahaya yang berpotensi masuk dari luar daerah pabean dengan terus meningkatkan pengawasan di daerah perbatasan. Kami juga akan terus menyosialisasikan bahaya dari barang-barang ilegal dan berbahaya kepada seluruh masyarakat dan juga pelaku usaha," tutup Anton. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lewat CVC, Bea Cukai Bekasi Pastikan Pemberian Fasilitas Kepabeanan Tepat Sasaran


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, JPNN.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler