Bea Cukai Bahas Sejumlah Hal Penting Lewat FGD di Sulsel dan Talkshow di Jabar

Senin, 09 September 2024 – 17:06 WIB
Bea Cukai Bogor berkolaborasi dengan Satpol PP Kota Depok menggelar sosialisasi identifikasi pita cukai dan pemberantasan rokok ilegal di Kota Depok pada Rabu (28/8). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, DEPOK - Bea Cukai bersinergi dengan berbagai pihak kembali menggelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai.

Sosialisasi kali ini digelar di wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Jawa Barat (Jabar).

BACA JUGA: Bea Cukai Bekasi Menyambangi Pengguna Jasa Fasilitas Kawasan Berikat, Ini Tujuannya

Bea Cukai Parepare menggelar focus group discussion (FGD) bersama para pengusaha rokok atau entitas pada sentra industri hasil tembakau (SIHT) Soppeng pada Minggu (25/8).

Kegiatan ini menjadi bagian dari asistensi dan sosialisasi untuk meningkatkan pengetahuan para pengguna jasa terhadap ketentuan baru di bidang cukai.

BACA JUGA: Berkoordinasi dengan Jasa Ekspedisi, Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Minuman Ilegal

Forum ini juga menjadi ajang diskusi untuk memperoleh masukan atas berbagai kendala dan hambatan yang dialami oleh para pengguna jasa, serta tanda dimulainya pelaksanaan program kerja pembinaan dan pengembangan berkelanjutan.

Selain FGD tersebut, Bea Cukai Parepare juga menggelar pemantauan harga transaksi pasar (HTP) produk hasil tembakau di Kabupaten Pinrang, Wajo, Enrekang, Barru, dan Kota Parepare pada Jumat (6/9).

BACA JUGA: Gerak Cepat, Bea Cukai Malili Tindak Mobil Pengangkut 5 Karton Rokok Ilegal di Luwu Timur

Pemantauan dilakukan dengan mendata harga transaksi berbagai merek rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya di pasaran.

Hasil dari pemantauan tersebut nantinya akan digunakan sebagai bahan analisis kesesuaian tarif cukai hasil tembakau.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo menyampaikan kegiatan HTP dilakukan Bea Cukai di seluruh wilayah setiap 3 bulan.

"Selain monitoring, kami juga memberikan edukasi ciri-ciri rokok ilegal secara langsung kepada penjual. Harapannya agar para penjual tidak menjual serta segera melaporkan ke Bea Cukai apabila menjumpai peredaran produk hasil tembakau ilegal,” ungkap Budi Prasetiyo dalam keterangan resminya, Senin (9/9).

Sementara itu, Bea Cukai Bogor berkolaborasi dengan Satpol PP Kota Depok menggelar sosialisasi identifikasi pita cukai dan pemberantasan rokok ilegal di Kota Depok pada Rabu (28/8).

Kegiatan ini merupakan upaya memperkuat komitmen memberantas peredaran rokok ilegal di masyarakat dengan menjelaskan beberapa hal pokok, seperti jenis-jenis barang kena cukai, desain pita cukai tahun 2024 serta tata cara identifikasi rokok ilegal.

Budi menjelaskan dalam pita cukai legal harus memuat beberapa hal, seperti lambang negara Republik Indonesia, lambang Bea Cukai, tarif cukai, angka tahun anggaran, harga jual eceran, jumlah isi kemasan, teks Indonesia, teks cukai hasil tembakau, hologram dan personalisasi.

"Sedangkan tata cara identifikasi pita cukainya dapat dilakukan secara kasat mata, dengan bantuan kaca pembesar, atau sinar uv,” jelas Budi.

Selain di Depok, Bea Cukai Bogor juga menggelar sosialisasi melalui live talkshow bertajuk Gempur Rokok Ilegal di RRI Pro 1 FM Kota Bogor pada Agustus lalu.

"Acara ini digelar berkolaborasi dengan Satpol PP Kota Bogor,” imbuhnya. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler