jpnn.com, JAKARTA - Selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru), kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih dilarang melintasi Tol Jakarta-Cikampek (Japek).
Sejumlah petugas kepolisian dibantu personel dari Badan Usaha Jalan Tol PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP) melarang masuk kendaraan-kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih di KM 00 - 400 Interchange Cawang yang menuju Tol Jakarta-Cikampek.
BACA JUGA: Kronologi Duel Polisi Berujung Maut di SPN Polda Riau, Aiptu Ruslan Tewas Mengerikan
"Pemberlakuan dilaksanakan selama periode Natal dan Tahun Baru," ujar petugas CMNP bernama Egi Saputra saat ditemui di Interchange Cawang, Jakarta, Jumat.
Kendaraan-kendaraan sumbu tiga atau lebih yang dilarang melintasi Tol Jakarta-Cikampek diarahkan ke tol yang menuju arah Taman Mini Indonesia Indah, Pondok Indah, dan Bogor.
BACA JUGA: Duel Polisi di SPN Polda Riau, Aiptu Ruslan Tewas, Bripka WF Serahkan Diri
Namun kendaraan-kendaraan sumbu tiga atau lebih yang membawa BBM atau menunjukkan surat izin diperbolehkan untuk melintasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyebutkan sesuai arahan Kementerian Perhubungan telah memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di tol dan non-tol selama periode Natal mulai 22-26 Desember 2022.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo mengatakan hal tersebut dilakukan untuk mendukung kelancaran arus mudik dan balik selama perayaan Natal.
Dia menjelaskan pembatasan operasional angkutan barang saat arus mudik mulai Kamis, 22 Desember 2022 pukul 12.00 WIB sampai dengan Sabtu, 24 Desember 2022 pukul 24.00 WIB.
Kemudian, saat arus balik mulai Minggu, 25 Desember 2022 pukul 12.00 WIB sampai dengan Senin, 26 Desember 2022 pukul 08.00 WIB.
Ruas tol yang diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang selama perayaan Natal yaitu untuk Jakarta dan Banten di Jakarta-Tangerang-Merak, DKI Jakarta di Prof. DR. Ir. Sedyatmo dan Jakarta Outer Ring Road (JORR).
Kemudian Jakarta dan Jawa Barat di Jakarta-Cikampek dan Jakarta-Bogor-Ciawi-Cigombong.
Untuk ruas non-tol, pembatasan operasional angkutan barang selama periode Natal berlaku pada pukul 05.00-22.00 WIB yang dimulai pada Kamis, 22 Desember 2022 hingga Senin, 26 Desember 2022. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti