Selama Pembatasan Sosial, Kendaraan Pribadi Boleh Lalu Lalang dengan Syarat

Rabu, 08 April 2020 – 05:35 WIB
Antrean kendaraan bermotor di Jalan Sudirman menuju ke arah Blok M, Senin (16/1) siang. Foto: Mesya Mohmad/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pemilik kendaraan pribadi masih boleh melakukan aktivitas selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Jakarta, namun harus tetap mematuhi aturan jaga jarak.

"Kendaraan pribadi itu tidak ada larangan yang kita atur adalah kendaraan umum. Kendaraan pribadi bisa berkegiatan seperti biasa tapi harus ada physical distancing," kata Anies Baswedan dalam keterangannya di Balai Kota, Jakarta, Selasa (7/4).

BACA JUGA: Jakarta Terapkan Pembatasan Sosial, Ini Respons Grab

Anies menambahkan bahwa penerapan PSBB di Jakarta mulai efektif pada Jumat (10/4) mendatang. Ada beberapa hal yang diatur dalam PSBB, seperti pengurangan jam operasional angkutan umum, tidak diizinkannya kerumunan lebih dari lima orang, sampai pembatasan menggelar acara perayaan.

"Kami tidak akan membiarkan kegiatan berjalan kalau itu berpotensi terjadi penularan," kata dia.

BACA JUGA: PSBB Berlaku Jumat, Anies Baswedan Bakal Hukum Warga yang Melanggar

Anies mengatakan akan ada sanksi tegas dari aparat kepolisian bagi masyarakat yang melanggar ketentuan saat penerapan PSBB di Jakarta.

"Kegiatan patroli akan dilaksanakan. Ini untuk kepentingan kita semua kalau kita menaati insyaallah penyebaran COVID-19 bisa dihentikan," katanya.

BACA JUGA: PSBB Berlaku Jumat, Ini Janji Anies Baswedan kepada Warga Miskin Jakarta

Kementerian Kesehatan RI telah menyetujui permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Penetapan PSBB untuk wilayah DKI Jakarta tersebut tertuang pada Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang ditandatangani oleh Menkes RI Terawan Agus Putranto.

Dalam keputusan itu disebutkan bahwa Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Pelaksanaan PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran COVID-19. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler