Selama PPKM Darurat, Masyarakat Diminta Bijak Beraktivitas, Ini Maksudnya?

Kamis, 01 Juli 2021 – 20:43 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito. Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta masyarakat bijak beraktivitas selama pelaksanaan PPKM Darurat.

"Khususnya saat berencana melakukan kegiatan di luar rumah. Lebih baik di rumah jika tidak adanya kepentingan mendesak melakukan aktivitas di luar rumah,” kata Wiku dalam keterangan persnya, Kamis (1/7).

BACA JUGA: Luhut Sebut Gubernur Bisa Diberhentikan Sementara Apabila Tidak Laksanakan PPKM Darurat

Adapun penerapan zonasi PPKM Darurat ini akan menggunakan zonasi pengendalian dari WHO.

Hal ini berbeda dengan pelaksanaan PPKM Mikro yang masih mengacu perhitungan zonasi RT.

BACA JUGA: PPKM Darurat: Penumpang Pesawat, Bis, dan Kereta Api Harus Tunjukkan Kartu Vaksin

BACA JUGA: Kurs Rupiah Melemah Lagi Terimbas Keputusan PPKM Darurat

Pada prinsipnya kedua dasar penetapan zonasi ini disesuaikan dengan kondisi terkini dan pelaksanaanya sudah disampaikan ke pemda masing-masing untuk mencegah kebingungan saat implementasinya.

Selain itu, kata Wiku, selama PPKM Darurat ini dilakukan, penerapan PPKM Mikro di tingkat desa atau kelurahan di Pulau Jawa tetap berjalan sesuai Inmendagri terbaru.

Pengendalian PPKM kabupaten atau kota dan PPKM Mikro di luar Pulau Jawa dan Bali tetap mengacu kepada Inmendagri terbaru tersebut.

Wiku berharap, kebijakan ini bisa membuat kasus harian berkurang dari sepuluh ribu kasus per hari secara nasional.

Secara terperinci, katanya, PPKM Darurat mengatur kegiatan seluruh sektor di masyarakat.

Beberapa di antaranya ialah mengatur sektor esensial seperti keuangan, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonkarantina Covid-19, serta industri ekspor dilakukan sistem 50 persen WFH dan 50 persen WFO.

Selanjutnya, untuk sektor nonesensial dilakukan sepenuhnya dari rumah atau 100 persen WFH.

Terkait kegiatan belajar mengajar di seluruh satuan pendidikan dilakukan secara daring atau online.

Berikutnya kegiatan perbelanjaan di supermarket, pasar tradisional dapat beroperasi maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

Menurut Wiku, dengan kebijakan PPKM Darurat pusat perbelanjaan atau mal ditutup sementara, sedangkan kegiatan sektor farmasi seperti apotek dan toko obat beroperasi 24 jam.

Pria bergelar profesor itu melanjutkan, khusus perjalanan domestik jarak jauh seperti dengan pesawat, bis, dan kereta api menerapkan kewajiban kepemilikan bukti kartu vaksinasi Covid-19 penyuntikkan pertama, hasil negatif Covid-19 melalui PCR maksimal dua hari dan rapid antigen maksimal satu hari sebelum keberangkatan.

"Perlu diingat bahwa perubahan indikator penetapan pemberlakuan PPKM Darurat akan diterapkan selama periode ini dan ke depannya akan dilakukan pembahasan lebih lanjut. Perubahan ini sudah mewadahi masukan dari berbagai elemen baik jajaran kementerian atau lembaga, akademisi, serta satuan profesi sehingga sudah diharapkan penanganan yang dihasilkan bisa konklusif," ujarnya. (ast/jpnn)


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler