Sesuai perjanjian yang disepakati sembilan tahun lalu, Selandia Baru akan menerima 150 orang pengungsi asal Australia setiap tahunnya selama tiga tahun.
Perjanjian ini pertama kali ditandatangani oleh mantan perdana menteri Australia Julia Gillard dan perdana menteri Selandia Baru John Key di tahun 2013.
BACA JUGA: Penyidik Tiongkok Kesulitan Menemukan Sebab Kecelakaan Pesawat Boeing 737-800
Pemerintah Australia yang dikuasai oleh koalisi Partai Liberal dan Partai Nasional pada awalnya ragu-ragu untuk melaksanakan kesepakatan tersebut.
Mereka khawatir pengungsi yang masuk ke Selandia Baru nantinya akan kembali lagi ke Australia untuk menetap.
BACA JUGA: Petenis Nomor Satu Dunia Ash Barty Pensiun di Usia 25 Tahun
Namun pemerintah menerima kenyataan jika nantinya tidak ada hukum apa pun yang bisa melarang para pengungsi untuk kembali ke Australia dan mendapat visa permanen atau bahkan kewarganegaraan Australia.
Perjanjian hanya berlaku bagi para pengungsi yang sudah berada dalam tahanan imigrasi Australia dan tidak akan berlaku bagi pencari suaka di masa depan yang tiba lewat laut.
BACA JUGA: Selandia Baru Berhasil Capai Herd Immunity, Ini Langkah Selanjutnya
Menteri Dalam Negeri Australia, Karen Andrews mengatakan kebijakan pemerintah untuk melakukan penahanan para pengungsi dan pencari suaka di luar Australia tidak berubah.
"Perjanjian ini tidak akan berlaku untuk mereka yang berusaha masuk lewat jalur maritim ilegal ke Australia di masa depan," ujarnya.
"Australia tetap tegas: kedatangan ilegal lewat laut tidak akan diizinkan tinggal menetap permanen. Siapa saja yang berusaha untuk melanggar perbatasan akan diusir pulang atau dikirim ke Nauru."
Menteri Imigrasi Selandia Baru, Kris Faafoi mengatakan negeranya menerima para pengungsi dengan pertimbangan kemanusiaan.
"Selandia Baru memiliki sejarah panjang dan membanggakan bagi kedatangan pengungsi dan persetujuan ini adalah contoh bagaimana kami memenuhi komitmen kemanusiaan internasional kami," kata Kris.
"Kami bangga bisa memberikan penyelesaian bagi para pengungsi, karena jika tidak, mereka akan menghadapi masa depan yang tidak menentu." Komisi PBB mengatakan ratusan orang masih terlantar
Para pengungsi yang akan bermukim di Selandia Baru harus sudah terlebih dahulu terdaftar dengan Badan Urusan Pengungsi PBB (UNHCR).
Mereka juga masih harus melewati proses pemeriksaan keamanan, seperti tes kesehatan dan mengecek apakah mereka merupakan ancaman bagi keamanan atau tidak.
Dalam pernyataannya, Perwakilan Komisioner UNHCR, Adrian Edwards mengatakan badan PBB tersebut sudah lama mendukung agar Australia menerima tawaran Selandia Baru.
"Bagi para pengungsi dan pencari suaka, ketidakmenentuan yang berkepanjangan mengenai situasi mereka sudah menimbulkan banyak masalah," kata Adrian.
"Dengan adanya 112 pengungsi dan pencari suaka hari ini di Nauru, dan lebih dari 1.100 lainnya di Australia, perjanjian ini tidak mencakup kebutuhan mereka semua."
"Namun kami tetap berharap ini membuka momentum baru, sehingga jawaban akhir bisa ditemukan, termasuk di Australia. Dan mereka yang sekarang menjadi bagian dari kebijakan penanganan pengungsi Australia."
Artikel ini diproduksi oleh Sastra Wijaya dari ABC News
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terbatasnya Pasokan Chip Komputer Akibat Invasi Rusia Sebabkan Harga Mobil di Australia Lebih Mahal