Selamat! KPK Naikkan Status Choel Mallarangeng

Senin, 21 Desember 2015 – 13:07 WIB
Ilustrasi. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Setelah bertahun-tahun menyandang status saksi, Andil Zukarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng naik tingkat. 

Adik mantan Menteri Pemuda Olahraga Andi Alifian Mallarangeng itu ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka korupsi pembangunan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, tahun 2010-2012.

BACA JUGA: Densus 88 Bekuk Empat Terduga Teroris

"KPK menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan AZM dari swasta, sebagai tersangka," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andrianti di markas KPK, Senin (21/12). 

Choel diduga melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi terkait proyek P3SON Hambalang. 

BACA JUGA: Sekretariat DPR Hanya Terima Satu Surat soal Pengganti Setya Novanto

"Surat perintah penyidikan untuk AZM ditandatangani 16 Desember 2015," ujar Yuyuk. 

Atas perbuatannya Choel disangka melanggar pasal 2 atau pasal 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. 

BACA JUGA: KPK Belum Cegah RJ Lino?

"Untuk kerugian negara masih dalam perhitungan," katanya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Polisi Mengamankan Perayaan Natal dan Tahun Baru


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler