Selamat Mencoblos, Jawa Timur

KPU Larang Pemilih Bawa Ponsel Berkamera

Kamis, 29 Agustus 2013 – 05:31 WIB
Empat pasangan calon Pilgub Jatim. FOTO : FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS

jpnn.com - SURABAYA - Warga Jawa Timur (Jatim) menentukan pilihan atas empat pasangan cagub-cawagub dalam Pilgub Jatim 2013 hari ini (29/8). Sekitar 30 juta pemilih akan memilih di antara empat pasangan calon. Yakni Soekarwo-Saifullah Yusuf (KarSa), Eggi Sudjana-M. Sihat (Beres), Bambang Dwi Hartono-Said Abdullah (Jempol), dan Khofifah Indar Parawansa-Herman S. Sumawiredja (BerKah

Apakah pasangan incumbent satu-satunya di Jawa, yakni KarSa, bakal mempertahankan kemenangan? Ataukah rakyat Jatim memilih pemimpin dengan gaya baru seperti Eggi-Sihat? Ataukah menjatuhkan pilihan kepada pasangan yang mengusung perubahan, yakni pasangan Jempol? Dan ataukah pasangan yang juga rival lama KarSa, yakni pasangan BerKah, yang jadi pilihan? Semua akan terjawab hari ini.

BACA JUGA: Logistik Pemilukada Jatim Sudah Beres Hingga TPS

Selain memilih gubernur-wakil gubernur, pemungutan suara pilgub berbarengan dengan pemilihan wali kota (pilwali) di empat kota. Yakni Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Mojokerto, dan Kota Probolinggo.

KPU Jatim menyatakan bahwa pemungutan suara pilgub sudah siap dilangsungkan. "Soal logistik sudah siap dan dari hasil rapat koordinasi semuanya sudah siap," kata Komisioner KPU Jatim Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Pengembangan Informasi Nadjib Hamid di kantor KPU Jatim, Rabu (28/8).

BACA JUGA: DPP Partai Barnas Merasa Wewenangnya Dilangkahi KPU Taput

Hanya, masih ada sejumlah pembaruan regulasi. Hingga berita ini ditulis, KPU Jatim tengah menggodok surat edaran. Isinya dua hal. Pertama, larangan pemilih memotret surat suara di dalam bilik suara. Yang kedua adalah meniadakan keharusan ada formulir C6 untuk pasien rumah sakit.

Menurut Nadjib, larangan pertama jelas dibuat untuk menangkal politik uang (money politics) yang mungkin terjadi. "Salah satu modus yang paling sering digunakan dalam money politics adalah dengan kamera ponsel," ungkap Nadjib. Yakni, seseorang yang sudah dibayar diharuskan memotret tanda gambarnya sesuai dengan pesanan si pengorder.

BACA JUGA: Dukungan Partai Dicoret KPU, Cabup Donggala Mengadu ke DKPP

Nah, dengan larangan memotret di dalam bilik suara, diharapkan praktik politik uang bisa diminimalkan. "Setidaknya menjadi lebih sulit. Karena si pengorder tentu harus memutar otak untuk bisa mengontrol pemilih yang telah dibelinya," ucap dia. Nadjib mengatakan bahwa ini murni merupakan inovasi dari KPU Jatim untuk mengurangi praktik kotor dalam pilgub.

Sementara itu, aturan kedua dibuat berdasar masukan dari banyak orang. "Kadang ada pasien rumah sakit dari luar kota. Sementara keluarganya juga terlalu repot, misalnya, untuk pulang ke rumah. Makanya, khusus untuk pasien rumah sakit dan keluarganya, ada kekhususan untuk tak menggunakan formulir C6 (undangan). Cukup KTP saja," papar pria yang juga sekretaris Pengurus Wilayah Muhammadiyah Jatim tersebut.(ano/suf/fei/wan/wnp/jpnn/c9/agm)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Jeneponto Dituding Tidak Transparan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler