Selamat Pagi Honorer K2, Fraksi Gerindra DPR Berjuang untuk Anda

Selasa, 17 Desember 2019 – 07:37 WIB
Ahmad Muzani, salah satu wakil ketua MPR periode 2019-2024. Foto: Boy/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Fraksi Gerindra di DPR RI Ahmad Muzani menilai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) selama ini menghalangi ribuan pegawai honorer K2 untuk bisa diangkat menjadi ASN.

Oleh sebab itu, Fraksi Gerindra termasuk fraksi yang mengusulkan revisi UU ASN bisa masuk prioritas program legislasi nasional.

BACA JUGA: Pimpinan Honorer K2: Alhamdulillah, Kita Bersyukur

"Di dalam Prolegnas Fraksi Partai Gerindra mengusulkan perubahan UU ASN," kata Muzani dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/12).

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra itu menjelaskan, UU ASN sekarang tidak memberikan penghormatan atas jasa pegawai honorer. Terutama, pegawai honorer yang sudah puluhan tahun bekerja di kementerian dan lembaga.

BACA JUGA: DPR Buka Peluang Revisi UU ASN Juga Atur Gaji PPPK

Dia menerangkan, di dalam UU ASN sekarang ini para pegawai honorer akan diperlakukan sama dengan mereka yang baru lulus dari perguruan tinggi ketika masa perekrutan. Karena di UU ASN menyebutkan, salah satu persyaratan menjadi CPNS harus mengikuti proses seleksi.

Karena para honorer diperlakukan sama dengan sarjana yang baru lulus, otomatis mayoritas mereka kalah bersaing saat seleksi CPNS. Terlebih para honorer yang sudah tua, mendekati masa usia pensiun.

BACA JUGA: Kadis Pariwisata DKI Bubuhkan Tanda Tangan Anies Baswedan di Anugerah untuk Colosseum

"Para honorer itu walaupun sudah puluhan tahun bekerja, tidak termasuk yang mendapat penghargaan oleh negara karena undang-undang tidak memungkinkan itu. Ketika ada CPNS mereka maju seperti yang baru lulus, kalau umurnya lewat tidak bisa jadi ASN. Akibatnya mereka menjadi honorer berpuluh-puluh tahun," ungkap Muzani.

Adanya perubahan UU ASN, kata dia, untuk memprioritaskan pegawai honorer dalam CPNS. Mereka akan mendapatkan prioritas utama masuk ASN.

“Ratusan ribu pegawai honorer yang ada di kementerian dan lembaga, di daerah-daerah, sampai di kantor kecamatan, bahkan ada yang di kantor kelurahan. Guru-guru honorer yang puluhan tahun mengabdi dengan gaji dua bulan sekali, dengan jumlah yang sekedar memenuhi standar, mereka inilah yang harus diangkat menjadi ASN,” ujar Wakil Ketua MPR RI itu. (mg10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler