Selamat Pagi, Ini Kabar Baik bagi Honorer K2 Lulus PPPK

Rabu, 09 September 2020 – 06:48 WIB
Plt Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Teguh Widjinarko. Ilustrasi Foto: tangkapan layar/Mesya

jpnn.com, JAKARTA - Para Honorer K2 yang lulus PPPK (Pegawal Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tahap I jangan risau dan galau.

Pengangkatan 51 ribu PPPK hasil rekrutmen Februari 2019 akan lebih dulu dilakukan, dibandingkan CPNS yang saat ini masih dalam tahap seleksi kompetensi bidang (SKB).

BACA JUGA: Johan Budi soal Nasib Honorer K2 Lulus PPPK, Keras, Lugas

Ditekankan lagi, PPPK tidak perlu waswas karena penangkatannya tidak akan disalip CPNS hasil seleksi2019.

Hal ini lantaran pemerintah sudah alokasi anggaran PPPK dan CPNS di tahun yang sama.

BACA JUGA: Pejabat KemenPAN-RB Telepon Istana soal Rancangan Perpres Gaji PPPK, Ternyata

"Insyaallah tidak akan tertinggal. PPPK enggak usah khawatir," kata Plt Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Teguh Widjinarko kepada JPNN.com, Selasa (8/9).

Dia menjelaskan, sesuai jadwal pengangkatan CPNS 2019 dimulai 1 November 2020.

BACA JUGA: Timnas Indonesia U-19 Kalah Besar, Bagas Kaffa Bilang Begini

Sedangkan PPPK akan lebih dulu dibandingkan CPNS 2019.

"NIP PPPK sudah disiapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) tinggal tunggu Perpres tentang Penggajian dan Tunjangan PPPK diterbitkan, langsung diproses. Jadi enggak lama-lama lagi," terangnya.

Bila rancangan Perpres tentang Penggajian dan Tunjangan PPPK sudah ditetapkan presiden bulan ini, otomatis pengangkatan sudah bisa dilakukan.

Teguh pun mengimbau kepada seluruh PPPK untuk tetap optimistis kalau pemerintah akan mengangkat mereka.

"Sabar saja dulu. Insyaallah dalam waktu dekat Perpres ini akan ditetapkan," ucapnya.

Teguh menambahkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani belum memberikan paraf dalam rancangan Perpres gaji ini karena harus memastikan semuanya dulu.

Sebab ini berkaitan dengan anggaran atau kemampuan keuangan negara.

 "Namanya bendahara negara, harus berhati-hati. Harus dipastikan semua dulu sudah clear atau enggak. Karena begitu Perpres ditetapkan, penggajian dan tunjangan PPPK sudah jalan. Jangan sampai ada kendala saat pelaksanaan," tandasnya. (esy/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler