jpnn.com, JAKARTA - Ketum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih menyampaikan pernyataan yang bisa bikin kaget para PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Titi mengaku sudah malas membahas proses pengangkatan 51.293 PPPK tahap I yang direkrut Februari 2019.
BACA JUGA: Perawat Honorer K2: Pak Jokowi, Tolong Genapkan Kegembiraan PPPK
Alasannya, pernyataan pemerintah berubah-ubah dan ujung-ujungnya menyalahkan daerah.
"Saya sudah malas bahas ini karena pemerintah sudah tidak bisa dipercaya. Tidak ada yang bisa dipegang ucapannya," kata Titi kepada JPNN.com, Selasa (13/10).
BACA JUGA: Honorer Non-K2 Getol Berjuang Dapatkan Kursi PPPK
Janji-janji pemerintah bahwa begitu Perpres Nomor 98 tahun 2020 diterbitkan, pengangkatan PPPK segera dilakukan ternyata tidak demikian.
Ternyata masih ada beberapa regulasi yang merupakan turunan Perpres yang harus ditunggu untuk kemudian proses pemberkasan NIP 51.293 PPPK.
BACA JUGA: Ruhut Yakin Andai Jokowi Tentara Masuk Kopassus, Ada Luhut, Moeldoko, Tak Bisa Dilawan, Mana KAMI?
Masalah lainnya adalah penjelasan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana bahwa penetapan TMT (terhitung mulai tanggal) PPPK tidak seragam tergantung daerah.
Kabar membuat honorer K2 yang lulus PPPK semakin resah karena mereka sama-sama direkrut di 2019 tetapi kenapa SK tidak seragam.
"Berbagai alasan pemerintah ini hanya buat sakit hati. Jawabannya sekarang begini, besok begitu. Lain pula besoknya lagi. Namun judulnya tetap PHP (pemberi harapan palsu)," cetusnya.
Titi dan kawan-kawannya sudah berusaha mendekati masing-masing Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk menanyakan kapan SK diberikan.
Namun, jawaban BKD menunggu petunjuk pusat. Sebaliknya pusat bilang tergantung daerah.
Jawabannya semua begitu dan sepertinya ini jadi senjata pemerintah saling lempar melempar untuk mengulur waktu.
"Saya lebih percaya BKD bahwa semua tergantung pusat. Alasannya lebih logis karena bagaimana daerah bergerak kalau aturannya saja tidak ada. Yang buat aturan itu kan pusat," sergahnya.
Dia pun mengimbau pemerintah untuk tidak terus memberikan PHP kepada PPPK.
Bagaimanapun NIP dan SK merupakan hak mereka.
Apalagi sejak 51.293 honorer K2 dinyatakan lulus PPPK, mereka tetap bekerja. (esy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad