Selamat, PPID KLHK Raih Penghargaan Kualifikasi Informatif dari KIP

Rabu, 25 November 2020 – 18:57 WIB
Keterbukaan informasi publik dengan kualifikasi informatif ini juga telah diraih oleh Kementerian LHK pada tahun 2019 lalu. Foto: dok KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kementerian LHK) pada 2020 kembali meraih penilaian sebagai Badan Publik Kementerian dengan kualifikasi Informatif dari Komisi Informasi Pusat (KIP).

Sebelumnya, penganugerahaan keterbukaan informasi publik dengan kualifikasi informatif ini juga telah diraih oleh Kementerian LHK pada tahun 2019 lalu.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Tokoh FPI Nekat tak Penuhi Panggilan Polisi, Anies Tebar Ancaman, Jokowi dan Puan Dihina di TikTok

Penyerahan penghargaan sebagai Badan Publik Kementerian dengan kualifikasi Informatif dari KIP ini diserahkan langsung oleh Wakil Presiden, K.H. Ma'ruf Amin, secara virtual pada hari ini (25/11) kepada Menteri LHK, yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Wakil Menteri LHK, Alue Dohong.

Wakil Presiden Republik Indonesia, K.H. Ma’ruf Amin, menyampaikan urgensi keterbukaan informasi publik merupakan upaya optimalisasi perlindungan hak masyarakat atas informasi publik.

BACA JUGA: KLHK: Mengapa Greenpeace Baru Sekarang Mengekspos Video Karhutla Tahun 2013?

 

Selain itu, keterbukaan informasi publik pada dasarnya menjadi hal strategis untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

BACA JUGA: Dirjen Gakkum KLHK Minta Kejujuran Greenpeace soal Video Karhutla di Papua

Keterbukaan informasi publik juga merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mendorong partisispasi dan peran aktif masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.

Masyarakat diharapkan dapat semakin terlibat dari rencana hingga evaluasi kebijakan.

Wapres Kiai Ma'ruf Amin dan Wakil Menteri LHK, Alue Dohong

“Saya menegaskan bahwa pemerintah indonesia terus menjalankan komitmen sebagai salah satu negara yang mengutamakan keterbukaan serta transparansi publik dalam menjalankan pemerintahan atau open gevernance. Sebagai anggota Open Governance Partnership dan merupakan salah satu inisiator, pemerintah Indonesia bersama orgasnisasi masyarakat sipil, dapat duduk bersama menunjukkan langkah-langkah yang tepat untuk mendorong akses informasi secara luas terhadap kegiatan badan badan publik yang dibiayai negara serta pelayanan publik yang terjangkau, mudah dan berkualitas,” tegas Wapres.

Di lokasi terpisah, Menteri LHK, Siti Nurbaya, mengucapkan terima kasih kepada jajaran KLHK atas kinerja yang maksimal dalam bidang keterbukaan informasi publik.

“Tahun lalu kami meraih peghargaan sebagai badan publik informatif dan tahun ini juga kembali meraih Badan Publik Informatif dari Komisi Informasi Pusat. Tingkatkan terus pelayanan keterbukaan informasi  terhadap masyarakat, tetap jadi lembaga yang service excellent”, kata Menteri LHK, Siti Nurbaya, Kamis (25/11/2020).

Kementerian LHK mendapatkan penilaian Badan Publik Informatif yang merupakan kualifikasi tertinggi dalam keterbukaan dan pelayanan informasi. Penilaian ini didapatkan dari dua indikator utama yaitu pengembangan website yang terkait dengan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) dan Pengumuman Informasi Publik, sehingga informasi publik dapat diakses dengan mudah dan cepat oleh masyarakat. Kualifikasi informatif ini juga diberikan berdasarkan hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik tahun 2020.

“Penghargaan yang kita raih bersama ini merupakan sebuah pencapaian luar biasa hasil kinerja seluruh jajaran KLHK. Tahun 2019 kerja bersama kita meraih nilai 90,59 dalam keterbukaan informasi publik dan tahun 2020 terus meningkat dengan nilai (92,67) berdasarkan penilaian Komisi Informasi Pusat,” ungkap Wamen LHK, Alue Dohong, yang pada kesempatan ini mewakili Menteri LHK dalam menerima Penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tahun 2020 Kategori Kementerian.

Selama kurang lebih tiga bulan Komisi Informasi Pusat (KIP) melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik Kementerian, Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Lembaga Non Struktural, Pemerintah Provinsi, Badan Usaha Milik Negara, Perguruan Tinggi Negeri, dan Partai Politik, Komisi Informasi Pusat (KI Pusat). Berdasarkan Press rilis yang diterbitkan oleh Komisi Informasi Pusat, terdapat 348 badan publik yang dilakukan monev, sedangkan yang berpartisipasi sebanyak 291 badan publik. Dari hasil monev terdapat peningkatan bagi badan publik yang memperoleh kualifikasi informatif dengan prosentase 9,89% pada tahun 2019 dan 17,24% pada tahun 2020.

Di tengah masa darurat kesehatan masyarakat akibat Corona Virus Disease (Covid-19), pelayanan informasi oleh Badan Publik terus dilakukan sebagaimana Surat Edaran Komisi Informasi Pusat (KIP) Nomor 2 Tahun 2020.

Biro Hubungan Masyarakat selaku PPID Utama KLHK memaksimalkan pelayanan informasi berbasis online, mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi yang mudah diakses, serta memperkuat sinergitas antara PPID Utama dengan PPID Pelaksana dan PPID UPT.

Sebagai salah satu amanat Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaaan Informasi Publik, Kementerian LHK terus meningkatkan pelayanan informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang juga diharapkan sebagai gerbang layanan informasi secara digital maupun secara langsung atau tatap muka. (jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler