Selamat Tinggal Kebebasan, Parlemen Tiongkok Sahkan UU Keamanan Hong Kong

Selasa, 30 Juni 2020 – 17:07 WIB
Demonstrasi warga Hong Kong menentang RUU Ekstradisi ke Tiongkok. Foto: Kyodo News

jpnn.com, BEIJING - Parlemen Tiongkok telah mengesahkan undang-undang keamanan nasional untuk Hong Kong melalui pemungutan suara dengan hasil bulat. Pengesahan undang-undang tersebut menjadi awal perubahan radikal bagi Hong Kong.

Sementara bagi Tiongkok, pengesahan undang-undang keamanan nasional memperpanjang perselisihan dengan Amerika Serikat (AS), Inggris, serta pemerintah negara Barat lain yang mengkritik bahwa regulasi itu mengganggu otonomi Hong Kong yang dijamin sejak 1997.

BACA JUGA: Ekonomi Tiongkok Diprediksi Lebih Cepat Pulih ketimbang Amerika

Mulai Senin (29/6), Pemerintah AS berdasarkan undang-undang yang dikeluarkannya menghapus status istimewa Hong Kong. Undang-undang AS itu, dengan demikian, menghentikan ekspor peralatan pertahanan serta menutup akses Hong Kong pada produk-produk berteknologi tinggi.

Pemimpin Hong Kong Carrie Lam, saat konferensi pers rutin, menyebut pihaknya tidak pantas berkomentar selagi proses pembahasan undang-undang masih berjalan, namun ia mengaku tak gentar dengan ancaman sanksi dari AS.

BACA JUGA: Hasil Investigasi Terbaru, Tiongkok Paksa Warga Uighur Aborsi dan Sterilisasi

"Tidak ada sanksi macam apa pun yang akan dapat menakuti kami," kata Lam.

Hingga saat ini, pihak pemerintah Tiongkok belum menerbitkan draf undang-undang tersebut untuk dapat diakses publik.

BACA JUGA: Demi Duit Asing, Tiongkok Pangkas Daftar Negatif Investasi

Menurut pemerintah pusat Tiongkok, undang-undang yang diusulkan itu merupakan respons atas aksi unjuk rasa prodemokrasi besar-besaran di Hong Kong sejak tahun lalu. UU, menurut Bejing, bertujuan untuk menghalau aksi subversif, terorisme, separatisme, dan persekongkolan dengan kekuatan asing.

Kantor berita Xinhua pada Juni mengungkapkan sejumlah ketentuan dari undang-undang keamanan nasional itu, antara lain perannya menggantikan regulasi Hong Kong serta bahwa penafsiran terhadap regulasi baru itu adalah kewenangan komite tinggi parlemen Tiongkok.

Masih belum jelas aktivitas spesifik apa yang dianggap ilegal berdasarkan undang-undang tersebut, begitu pula dengan seberapa tepat aktivitas ilegal bisa ditafsirkan dan apa hukuman yang mungkin diberikan. (ant/dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler