jpnn.com, ANKARA - Parlemen Turki akhirnya mengesahkan undang-undang tentang konten media sosial yang dipesan Presiden Recep Tayyip Erdogan, Rabu (29/7).
Menurut para pakar, undang-undang tersebut akan meningkatkan sensor terhadap konten di media sosial dan membantu pihak berwenang membungkam perbedaan pendapat.
BACA JUGA: Keberanian Erdogan soal Hagia Sophia Dianggap Upaya Nyata Melawan Dominasi Barat
Undang-undang tersebut mewajibkan situs-situs media sosial asing menempatkan perwakilan di Turki untuk berkomunikasi dengan pihak berwenang ketika ada keluhan terhadap konten mereka.
Undang-undang itu juga mencakup aturan tentang tenggat waktu untuk menghapus materi-materi yang dianggap menyinggung.
BACA JUGA: Erdogan Bikin Amerika Murka, Turki Terancam Kena Sanksi
Berdasarkan peraturan baru itu, perusahaan media dapat dikenai denda, diblokir iklannya, atau mengalami pengurangan bandwidth hingga 90 persen, yang pada dasarnya memblokir akses dari media tersebut. (ant/dil/jpnn)
BACA JUGA: Keputusan Presiden Erdogan Sangat Menyakiti Perasaan Paus Fransiskus
Redaktur & Reporter : Adil