Selamatkan TKI Darsem dari Tiang Gantungan

Kamis, 03 Maret 2011 – 19:42 WIB
JAKARTA— Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Gumelar menegaskan pemerintah kini telah mengupayakan banding atas hukuman mati yang dijatuhkan kepada DarsemTenaga Kerja wanita asal Subang Jawa Barat yang divonis mati di Arab Saudi

BACA JUGA: Komposisi Parpol Koalisi Bisa Berubah

Agar terbebas dari hukuman mati, Darsem diwajibkan membayar tebusan sebesar dua juta riyal atau setara dengan Rp
4,7 miliar.

"Pemerintah tetap mengupayakan dulu naik banding dan sekarang dalam proses

BACA JUGA: Pilkada Langsung Suburkan Komersialisasi Jabatan

Waktunya bisa sampai 6 bulan
Kalau nanti keputusannya sudah hukuman mati, pemerintah akan menyanggupi (membayar diyat),’’ kata Linda Gumelar kepada wartawan di Jakarta, Kamis (3/3).

Menurut Linda, saat ini pemerintah sedang berupaya untuk mendapatkan dana talangan untuk membayar diyat agar Darsem terhindar dari jeratan hukuman mati

BACA JUGA: Dukung Angket Pajak, Golkar Terinspirasi SBY

Linda menjamin pemerintah tidak akan tinggal diam untuk kasus DarsemSelain memberikan pendampingan hukum pada TKW yang terlilit masalah serius tersebut, pemerintah kata Linda tetap mendampingi Darsem hingga proses hukum selesai.

‘’Bisa tidak hukuman mati tapi bayar 2 juta riyal1 jutanya kita sudah dapat dari hibahTapi bagaimanapun perwakilan pemerintah kita disana terus berusaha naik banding dengan pengacara yang kita punya,’’ kata Linda.

Linda pun berharap, keputusan hukum nantinya bagi Darsem adalah keputusan yang seadil-adilnyaTentunya sesuai dengan ketentuan dan hukum di negara tersebutKalaupun dewi fortuna tidak berpihak pada nasib TKW tersebut, pemerintah akan bersiap-siap membantu Darsem membayarkan denda agar tidak dihukum mati‘’Sekarang kita tunggu naik bandingnyaKita sudah bilang bahwa kita akan lakukan pembayaran kalau naik bandingnya tetap hukuman mati,’’ tegas Linda.

Sebagaimana diketahui, Darsem binti Dawud Tawar pada bulan Desember 2007 terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap majikannya seorang warga negara YamanPada tanggal 6 Mei 2009 Darsem didakwa hukuman mati oleh pengadilan RiyadhNamun berkat kerja sama antara pihak Lajnah Islah (Komisi Jasa Baik untuk Perdamaian dan Pemberian Maaf) Riyadh dan Pejabat Gubernur Riyadh, Darsem akhirnya mendapatkan maaf dari ahli waris korban dengan  kompensasi uang diyat sebesar 2 juta riyal atau sekitar Rp4,7 miliarTenggang waktu pembayaran diyat adalah enam bulan.(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Demokrat-PKS Korban Kepiawaian Golkar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler