Selangkah Lagi, DPR Tetapkan 65 Daerah Otonom Baru

Sabtu, 21 November 2015 – 02:00 WIB
ILUSTRASI. Rapat Paripurna DPR. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - SENTUL – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat hingga saat ini terdapat 215 usulan pembentukan daerah otonomi baru (DOB). Jumlah tersebut masing-masing 65 rancangan undang-undang DOB telah dibahas DPR periode 2009-2014, 22 RUU DOB yang belum dibahas namun juga telah masuk dalam amanat presiden, 127 usulan baru serta satu RUU DOB yang sebelumnya tertunda.

Dari 215 usulan tersebut, usulan 65 RUU DOB dinilai paling lengkap. Namun belum tentu semuanya akan disetujui menjadi daerah persiapan. Sebab pemekaran perlu memenuhi sejumlah hal, termasuk luas wilayah, jumlah penduduk dan kapasitas daerah.

BACA JUGA: KSPI Klaim 5 Juta Buruh Segera Gelar Aksi Mogok Nasional

“Yang usulan 65 DOB sudah melewati pembahasan cukup mendalam. Maka (penetapannya, red) akan dilakukan melalui kebijakan yang bersifat transisional,” ujar Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kemendagri Teguh Setyabudi, Jumat (20/11) malam.

Menurut Teguh, kebijakan transisional artinya Kemendagri tetap perlu menunggu review dari DPR dan DPD. Pasalnya, ketika usulan ditetapkan menjadi daerah persiapan, menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

BACA JUGA: Sudirman tak Gentar dengan Ancaman dari Golkar

“Makanya tetap perlu dibahas bersama antara pemerintah, DPR dan DPD. Sebelumnya DPR meminta sebaiknya Juni 2016 sudah ada pemekaran. Agar anggarannya sudah bisa masuk APBN,” ujar Teguh pada Lokakarya Pers Wartawan Kelompok Kerja Kemendagri.

Saat ditanya daerah-daerah mana yang kemungkinan dapat ditetapkan menjadi daerah persiapan, Teguh menegaskan masih perlu pembahasan terlebih dahulu. Meski begitu ia mengatakan, banyak di antara usulan 65 RUU DOB tersebut tidak bisa dimekarkan kalau melihat syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Otonomi Daerah (Otda).

BACA JUGA: Sukur Nababan: Ini Momentum Membenahi Sistem Tata Kelola BUMN

“Contohnya seperti Yahukimo (Papua), itu usulannya mau dimekarkan menjadi enam kabupaten. Ini tidak mungkin, karena dari segi jumlah penduduknya sudah pasti kurang,” ujar Teguh.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ical: Itu Dosa!


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler