jpnn.com - JAKARTA – Pembentukan Pansus Pelindo II DPR tidak dimaksudkan untuk menjatuhkan seseorang, namun diniatkan untuk membenahi sistem tata kelola Pelindo II maupun seluruh BUMN. Perbaikan sistem tata kelola BUMN ini diharapkan bisa memberi manfaat bagi korporat maupun pemerintah atau negara,
“Jadi Pansus ini menjadi pintu masuk untuk memperbaiki seluruh sistem tata kelola BUMN yang ada,” tegas Sukur Nababan di Jakarta, Jumat (20/11).
BACA JUGA: Ical: Itu Dosa!
Menurut Sukur, Pansus Pelindo DPR melihat bahwa direksi PT Pelindo II telah melanggar beberapa UU. Diantaranya UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara.
“Itu dasar dibentuknya Panitia Pelindo II. Jadi tidak ada target untuk menjatuhkan sesorang menteri,” tegas Sukur.(fri/jpnn)
BACA JUGA: WASPADA! Bisa Jadi Ada Kepentingan Asing Di Balik Skandal "Papa Minta Saham"
BACA JUGA: Ini Pesan Perpisahan Abraham Samad
BACA ARTIKEL LAINNYA... Siap-siap, DPR Segera Panggil Presdir Freeport
Redaktur : Tim Redaksi