jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya telah merampungkan proses penerbitan surat keputusan (SK) pemberhentian Gatot Pudjonugroho dari jabatan Gubernur Sumatera Utara. Demikian juga SK pengangkatan Tengku Erry Nuradi sebagai gubernur Sumut defenitif.
Kemendagri kini hanya tinggal menunggu surat dari pengadilan, untuk nantinya dilampirkan dalam draft keputusan presiden.
BACA JUGA: Berkat Gas Bumi, Kue Elfa Laris Manis Sampai ke Hotel Berbintang
"Jadi untuk Sumut, kami akan segera melantiknya. Tinggal menunggu salinan keputusan dari pengadilan. Jadi begitu ada salinanya, langsung kami lampirkan untuk penerbitan keputusan presiden (Keppres)," ujar Tjahjo usai memberi pengarahan pada ribuan praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Jatinangor, Jawa Barat, Rabu (13/4).
Menurut Tjahjo, salinan putusan pengadilan sangat penting. Karena menjadi bukti bahwa keputusan pengadilan terhadap Gatot telah berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, maka pelantikan belum dapat dilaksanakan.
BACA JUGA: Kementerian Agraria Bagikan 383 Hektar Tanah ke Petani di Garut
"Jadi tinggal menunggu lampiran, turun langsung dilantik di istana oleh presiden," ujar Tjahjo.
Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, telah membacakan putusan terhadap kasus Gatot 14 Maret lalu. Gatot divonis tiga tahun penjara, setelah terbukti menyuap mantan Sekjen DPP Partai NasDem Patrice Rio Capella dalam kapasitasnya sebagai anggota Komisi III DPR. Gatot juga diharuskan membayar denda Rp 150 juta subsidair enam bulan kurungan. Apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman kurungan 3 bulan penjara.
BACA JUGA: Ombudsman Terima 2 Versi Penyebab Padamnya Listrik di Nias
Atas putusan tersebut, Gatot menyatakan menerima. Sementara jaksa setelah 14 hari putusan, tidak juga mengajukan banding. Dengan demikian putusan telah berkekuatan hukum tetap. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jawaban Terpidana ini Bikin Majelis Hakim Ngakak
Redaktur : Tim Redaksi