jpnn.com - JAKARTA - Komisioner Ombudsman RI La Ode Ida menyebut, pihaknya mendapat dua laporan berbeda terkait pemadaman listrik yang terjadi di Pulau Nias, Sumatera Utara sejak awal April lalu.
Pertama, Ombudsman mendapat laporan bahwa pemadaman itu akibat PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) tidak membayar kontrak yang sudah jatuh tempo. Sehingga pihak kontraktor, American Power Rental (APR) terpaksa memutus secara sepihak.
BACA JUGA: Jawaban Terpidana ini Bikin Majelis Hakim Ngakak
"Dari laporan ini memastikan bahwa pihak PLN yang bersalah, sehingga rakyat jadi korban," ujar Ida di Jakarta, Rabu (13/4).
Sedangkan, informasi lain yang diperoleh Ombudsman yakni, pihak APR memutuskan sepihak dan kesepakatan itu tidak sesuai dengan kontrak.
BACA JUGA: Honorer Ini Dipecat Lantaran Unggah Video Kelicikan Pejabat
"Namun sebenarnya akar masalahnya adalah ketergantungan mutlak PLN terhadap kontraktor penyedia mesin listrik, apalagi dari kalangan pengusaha asing," kata mantan Wakil Ketua DPD ini.
Kondisi itu menurut Ida, memang sangat memprihatinkan. "Jika ketergantungan suplai listrik dari pihak swasta, dan kasusnya seperti di Nias merata di seluruh daerah, maka sangat mungkin lebih dari separuh wilayah Indonesia akan gelap. Ini yang harus diantisipasi," pungkasnya.(fas/chi/jpnn)
BACA JUGA: Wali Kota Langsung Pecat Anak Kepala Dinas Tata Kota Batam
BACA ARTIKEL LAINNYA... Duh, Baru Diangkat Jadi Pejabat Langsung Rekrut Keluarga Jadi Honorer
Redaktur : Tim Redaksi