Selangkah Lagi Universitas Terbuka Resmi Jadi PTNBH

Sabtu, 18 Desember 2021 – 23:28 WIB
Rektor UT Prof Ojat Darojat. Foto: Mesya/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK-BLU) menjadi PTN Badan Hukum (PTNBH) menemukan titik terang.

Hal itu menyusul diterbitkannya surat Mendikbudristek Nomor 0835/E.E3/KB.00/2021 tertanggal 7 Desember 2021 tentang Persetujuan Universitas Terbuka menjadi PTN Badan Hukum.

BACA JUGA: UT Berikan Bantuan UKT Bagi Guru Honorer, Ini Syaratnya

Namun, keluarga besar UT mesti sedikit bersabar karena operasionalisasi UT secara penuh sebagai PTNBH masih harus menunggu keluarnya payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP). 

Rektor UT Prof Ojat Darojat menyatakan saat ini UT tengah memasuki suatu tahapan baru dalam dunia industri pendidikan di Indonesia.

BACA JUGA: UT Memberikan 100 Beasiswa Pendidikan Bagi Atlet Berprestasi di PON XX Papua

Sebelumnya, UT memonopoli pasar pendidikan jarak jauh (PJJ) karena menjadi satu-satunya perguruan tinggi yang mengusung konsep PJJ. 

"Dengan monopoli tersebut UT menjadi 'bayi bongsor'  karena jumlah mahasiswanya lebih dari 340 ribu, tetapi tiba-tiba kondisi berubah dan terjadi disrupsi," terang Prof Ojat dalam keterangannya, Sabtu (18/12).

BACA JUGA: Lego Technic BMW M 1000 RR Bisa Dibeli Mulai Januari, Sebegini Harganya?

Pada masa pandemi, lanjut pria kelahiran Sumedang itu, banyak perguruan tinggi yang mengusung pembelajaran tatap muka dan jarak jauh.

Kemudian bermunculan mode kompetensi baru yang membuat UT harus maju bersaing dengan perguruan tinggi konvensional lainnya.

"Untuk bisa survive, UT harus meningkatkan kualitas dan kuantitas layanannya,” ujar Ojat.

Hal tersebut mendorong UT untuk naik kelas menjadi PTNBH.

Peningkatan status tersebut menjadi satu bagian penting agar UT bisa merangkul semua  aspek yang dibutuhkan. 

Dengan menjadi PTNBH, UT mempunyai otonomi sebagai perguruan tinggi yang membuka serta menutup program studi sendiri sesuai kebutuhan masyarakat.

"Dengan demikian, tantangan dari pemerintah untuk mengelola satu juta mahasiswa bisa segera diwujudkan," ujarnya.

Selain itu, UT bisa memiliki otonomi dalam pengelolaan dan pengadaan SDM sehingga tidak harus menunggu alokasi CPNS dari pemerintah.

UT bisa merekrut pegawainya sesuai kebutuhan, baik dari sisi jumlah, kualitas maupun kualifikasinya. 

Selain itu, UT mendapatkan otonomi dari segi anggaran dan otonomi dalam pengelolaan barang milik negara (BMN).

Ojat menyebutkan kondisi saat ini bila UT membutuhkan pengadaan dan penghapusan aset, perlu menunggu izin dari kementerian yang kadang memakan waktu lama. 

"Dengan menjadi PTNBH, UT bisa memproses segala kebutuhan dan penghapusan aset lebih cepat,” pungkas Ojat Darojat. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ke Cilandak, Panglima TNI Dikelilingi Pasukan Baret Ungu


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler