UT Berikan Bantuan UKT Bagi Guru Honorer, Ini Syaratnya

Selasa, 30 November 2021 – 21:31 WIB
Rektor Universitas Terbuka Prof Ojat Darojat (kiri) memaparkan pemberian bantuan bagi mahasiswa selama masa pandemi Covid-19. Foto mesya/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Jelang akhir 2021, Universitas Terbuka memperoleh penghargaan atas capaian indikator Kinerja Utama (IKU). Ini merupakan penghargaan penerima bantuan pendanaan berbasis Indikator Kinerja Utama (IKU). 

Menurut Rektor UT Prof Ojat Darojat, pihaknya telah mengalokasikan penghargaan capaian IKU sebanyak Rp 1,4 miliar kepada sekitar 800 mahasiswa di seluruh Indonesia dalam bentuk bantuan uang kuliah tunggal (UKT) untuk masa registrasi 2021/22.1 (2021.2). 

BACA JUGA: Indra Charismiadji: Program PPPK Proyek Pencitraan, Guru Honorer Jangan Berharap Banyak

"Bantuan UKT ini untuk membantu mahasiswa berprestasi yang memiliki keterbatasan ekonomi maupun terdampak pandemi Covid-19," kata Prof Ojat di sela-sela kegiatan wisuda UT periode II tahun akademik 2020/2021 yang dilaksanakan secara hybrid, Selasa (30/11).

Program tersebut juga membantu perguruan tinggi dalam menjamin keberlangsungan pelaksanaan dan pengelolaaan pendidikan tinggi yang berkualitas.

BACA JUGA: Bantuan tak Terduga dari Pak Ganjar ini Membuat Guru Honorer dan Keluarga Menangis

Program bantuan UKT mahasiswa dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan kepatutan.

Adapun kriteria dari calon penerima bantuan UKT adalah mahasiswa program diploma dan sarjana yang melakukan registrasi dua semester berturut-turut pada semester 2020/21.2 (2021.1) dan 2021/22.1 (2021.2) serta terdaftar di PDDikti.

BACA JUGA: Guru Honorer Mendesak Pusat Sediakan Formasi PPPK, Bu Susi Heran

Memiliki keterbatasan ekonomi, terdampak pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan melampirkan surat pernyataan dari mahasiswa bersangkutan dan surat keterangan dari RT/RW/otoritas lingkungan setempat/Kepala UPBJJ-UT yang berisi keterangan terdampak secara ekonomi akibat Covid-19.

"Khusus FKIP yang bisa menerima bantuan UKT adalah berprofesi sebagai guru honorer," ujar Prof Ojat.

Guru honorer ini harus melampirkan dokumen SK mengajar; IPK minimal 2.75 pada semester 2020/21.2 (2021.1) dan tidak menerima beasiswa dari mana pun.

Selain itu, program juga diberikan untuk mahasiswa yang berdomisili di daerah 3T (Terdepan, Terpencil dan Tertinggal) dan penyandang disabilitas akan diprioritaskan mendapatkan bantuan UKT.

Bagi penyandang disabilitas dibuktikan dengan surat pernyataan yang menyatakan bahwa mahasiswa penyandang disabilitas dari UPBJJ-UT atauinstansi yang berwenang. 

Bantuan ini tidak tertutup bagi mahasiswa lain yang terdampak pandemi Covid-19. Namun, mahasiswa yang berdomisili di daerah 3T dan penyandang disabilitas mendapat prioritas.

"UT selalu membuka akses pendidikan tinggi untuk semua, membagi kebahagiaan atas pencapaian IKU ini dengan bantuan biaya UKT untuk mahasiswanya," pungkas Prof Ojat. (esy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Natalia
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler