Selaput Dara Bukan Ukuran Moral

Kamis, 30 September 2010 – 20:29 WIB

JAKARTA -- Direktur Jurnal Perempuan, Mariana Amiruddin mengungkapkan, selaput dara sebagai bukti keperawanan seorang wanita tidak dapat dijadikan suatu ukuran untuk menilai moral seseorang“Jika tes keperawanan dilakukan untuk melihat kondisi selaput dara seorang wanita dan dijadikan sebagai alat ukur suatu moral, ini sangat tidak masuk akal

BACA JUGA: Tes Keperawanan Siswa Urusan Daerah

Selaput dara hanya dimiliki oleh perempuan, lalu bagaimana dengan laki-laki?,” tegas Mariana kepada wartawan di Jakarta, Kamis (30/9).

Mariana menjelaskan, seharusnya para anggota DPR ataupun DPRD yang terdidik dan mengetahui  bahwa perkembangan ilmu biologi berhasil membuktikan bahwa selaput dara itu bersifat elastis dan ada yang memang sudah rusak tanpa harus berhubungan seks
“Saya kaget sekali bila dikatakan masalah remaja dan seks hanya ditujukan pada anak perempuan,” jelasnya.

Dia berharap para pejabat bisa memahami apa yang dimaksud dengan tindakan mesum

BACA JUGA: Kampus Dipalang, Mahasiswa Kelimpungan

Menurutnya, karena ini soal institusi pendidikan maka seharusnya setiap masalah dijawab dengan pendidikan dan pengetahuan
“Di samping itu, kita harus tahu betul bagaimana psikologi remaja di masa pertumbuhannya termasuk seksualitasnya

BACA JUGA: Gelar Kompetisi TIK

Sehingga kita tidak melulu menyalahkan remaja hanya karena mereka kekurangan informasi apalagi mengatakan mereka mesumTindakan kita seharusnya menolong dan membimbing, bukan menghakimi generasi muda,” paparnya.

Sementara itu, Direktur The Wahid Institute,  Yenny Zannuba Wahid  menambahkan, jika tes keperawanan digunakan sebagai syarat seleksi penerimaan siswa baru (PSB), maka akan memberikan dampak bagi pribadi siswa yang bersangkutan.

“Pastinya aka nada stigma dan stereotipe dari lingkungan ke siswa tersebutSelain itu, jika dilatarbelakangi oleh maraknya tindakan mesum di kalangan remaja, sebaiknya dibahas antara pihak sekolah dan orang tua siswa,” imbuh YennyDia menilai, wacana tes keperawanan tersebut tidak perlu dibawa hingga pada tataran kebijakan,Dirinya menilai tindakan tersebut  sebagai suatu tindakan yang berlebihan mengingat akan berpotensi menimbulkan bias gender, sehingga dapat meruncingkan  perbedaan hak antara pria dan wanita.  (cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendiknas Minta Formasi CPNS Guru Khusus


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler