JAKARTA -- Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) tidak bisa melarang munculnya wacana tes keperawanan bagi siswa lulusan sekolah dasar dan menengah yang dilontarkan oleh anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jambi Bambang Bayu Suseno.
“Kami tentunya tidak bisa untuk melarang, membenarkan atau menyalahkan wacana tersebut,” ungkap Sekretaris Jenderal Manejemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Mandikdasmen) Bambang Indriyanto ketika dihubungi JPNN, Jakarta, Kamis (30/9).
Menurutnya, jika melakukan tes keperawanan hanya untuk syarat proses seleksi penerimaan siswa baru (PSB) maka itu adalah suatu wacana yang tidak proporsional“Jika tes keperawanan dilakukan untuk alasan kesehatan, mungkin masih bisa diterima
BACA JUGA: Kampus Dipalang, Mahasiswa Kelimpungan
Namun, jika dilakukan hanya untuk seleksi penerimaan siswa, maka itu sangat tidak proporsional,” tukasnya.Lantas, bagaimana jika wacana tersebut benar-benar disetujui dan diterapkan di suatu daerah? Bambang mengatakan, pihaknya tidak bisa berbuat banyak meskipun ini terkait dengan dunia pendidikan
“Jika nantinya terbit suatu kebijakan yang mengatur tentang tes keperawanan akan digunakan sebagai syarat PSB di suatu daerah, itu sudah hak prerogatif daerah tersebut
BACA JUGA: Gelar Kompetisi TIK
Kemdiknas tidak berwenang untuk melarang, karena saat ini semuanya kan sudah desentralisasi,” terang Bambang.Bambang menambahkan, hingga saat ini memang belum ada satupun aturan formal mengenai tes keperawanan yang digunakan untuk kepentingan seleksi PSB
BACA JUGA: Mendiknas Minta Formasi CPNS Guru Khusus
“Hilangnya keperawanan siswa karena free sex, itu memang sangat melanggar aturan agamaTetapi, jika masalah itu dikaitkan dengan syarat untuk melanjutkan pendidikan, saya pribadi beranggapan itu tidak perlu,” ujarnya(cha/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Sistem Reproduksi jadi Materi Pelajaran SLB
Redaktur : Tim Redaksi